Praktik Jual Beli Skincare Share In Jar Pada Aplikasi Shopee Perspektif Maslahah Mursalah
Abstrak
Shopee merupakan platform belanja online yang menyediakan berbagai macam produk tak terkecuali produk skincare atau perawatan kulit. Produk ini umumnya tersedia dalam kemasan besar dan cenderung cukup mahal, sehingga beberapa penjual online di shopee berinisiatif untuk menjual skincare dengan konsep share in jar yaitu membagi produk ke dalam beberapa wadah yang lebih kecil dengan harga yang lebih murah. Sehingga pembeli dapat mencoba kecocokan produk tersebut sebelum membeli dengan kemasan asli yang berukuran besar. Pada praktiknya tidak sedikit pembeli yang mendapati produk palsu atau tempat yang digunakan tidak dalam keadaan baik, sehingga membuat pembeli dirugikan. Berdasarkan permasalahan tersebut, fokus penelitian ini adalah untuk mengetahui praktik jual beli skincare share in jar pada aplikasi shopee dan tinjauan maṣlaḥah murṣalah terhadap praktik tersebut. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan dengan menggunakan pendekatan kualitatif yang bersifat empiris. Metode pengumpulan data yang dilakukan pada penelitian ini meliputi wawancara, observasi, dan dokumentasi. Data yang telah didapatkan dianalisis kemudian disimpulkan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, pertama, praktik jual beli skincare share in jar pada aplikasi shopee diawali dengan terinstalnya aplikasi dan sudah memiliki akun, kemudian mencari produk yang diinginkan pada kolom pencarian dan memilih produk, kemudian memasukkan produk ke dalam keranjang, lalu melakukan check out produk dan membuat pesanan, memilih metode pembayaran, setelah itu pembeli menunggu produk dikemas dan diserahkan kepada kurir. Kedua, jual beli skincare share in jar tidak memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sehingga dianggap ilegal, dan membahayakan pembeli karena kualitas produk tidak terjamin sehingga melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) karena hak-hak konsumen tidak terpenuhi. Sedangkan dalam hukum islam jual beli ini bertentangan dengan Q. S An-Nisa ayat 29 yang melarang umat islam mengambil harta orang lain dengan cara yang batil. Ditinjau dari perspektif maṣlaḥah murṣalah jual beli ini tidak memenuhi syarat-syaratnya karena bertentangan dengan Al-Qur’an dan hadist, maslahatnya tidak benar-benar mengandung manfaat justru membahayakan konsumen dan merugikan produsen, dan manfaatnya tidak dapat dirasakan oleh semua pihak. Sehingga kemaslahatan yang ada pada jual beli skincare share in jar tidak sejalan dengan maqashid syariah dalam hal melindungi harta. Melihat hal ini sebaiknya pihak produsen membuat produk dalam kemasan kecil untuk sampel agar konsumen dapat mencoba kecocokan produk, dan tidak ada kecurangan dari oknum yang tidak bertanggungjawab sehingga tidak ada pihak yang dirugikan.
Sitasi
Shafira , Khairunnisa Syifa . (2022). Praktik Jual Beli Skincare Share In Jar Pada Aplikasi Shopee Perspektif Maslahah Mursalah. IAIN Kediri
Kata Kunci
Daftar Author
Khairunnisa Syifa Shafira
akufira05@gmail.com
Informasi Jurnal
| Author Utama: | Khairunnisa Syifa Shafira |
| Kategori: | Journal Sub Category 1 |
| Universitas: | UIN Syekh Wasil Kediri |
| Fakultas: | |
| Departemen/Prodi: | |
| Revisi ke: | 17 |
| Tanggal Publikasi: | 02 Nov 2022 |
| Dibuat: | 02 Nov 2022 06:58 |
| Diupdate: | 09 May 2026 00:09 |