Analisis Fikih Muamalah Terhadap Pembatalan Sepihak Oleh Konsumen Dalam Praktik Jual Beli Pre-Order (Studi Kasus Online Shop Orstylee.id)

Published ID 203 views 95 downloads
Abstrak

Jual beli yang terdapat pada online shop Orstylee.id adalah kegiatan jual beli pakaian muslimah. Dalam melakukan jual beli online terdapat sistem pre-order dimana kosumen harus memesan barang dan membayar uang muka terlebih dahulu kemudian barang akan dikirim sesuai waktu yang telah ditentukan. Dalam jual beli terdapat juga pembatalan yang dilakukan oleh pihak konsumen yang merugikan produsen. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mekanisme jual beli online pre-order pada online shop Orstylee.id dan untuk mengetahui analisis fikih muamalah terhadap pembatalan sepihak oleh konsumen dalam praktik jual beli pre-order pada online shop Orstylee.id. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan dengan menggunakan pendekatan kualitatif dan bersifat empiris normatif, yaitu bertujuan untuk menjelaskan apa yang terjadi saat ini dan menjelaskan bahwa situasi tersebut ada. Data dalam penelitian ini berasal dari produsen online shop Orstylee.id dan beberapa konsumen yang melakukan pembatalan dalam melakukan jual beli pre-order. Dalam mengumpulkan data, peneliti menggunakan metode observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa mekanisme jual beli online pada online shop Orstylee.id menggunakan sistem pre-order yang banyak dilakukan oleh kalangan perempuan. Pembayaran online shop Orstylee.id dilakukan dengan membayar 50% di awal perjanjian dan sisa pembayaran akan dilakukan ketika barang telah diterima oleh konsumen. Dalam fikih muamalah, online shop Orstylee id menerapkan akad salam dan akad istishna. Pembayaran akad salam dilakukan di awal perjanjian sepenuhnya sedangkan pembayaran akad istishna dilakukan di awal perjanjian dan ketika barang telah diterima konsumen. Pembayaran online shop Orstylee.id dilakukan melalui bank atau e-wallet. Terkadang konsumen melakukan pembatalan sepihak dengan beberapa alasan, seperti keterlambatan penyerahan barang, ketidakmiripan barang dengan foto yang diiklankan, ongkir terlalu mahal dan terdapat kecacatan barang. Apabila konsumen membatalkan pesanan secara sepihak maka produsen akan meminta uang ganti rugi pemesanan sebesar 20% dari total harga barang. Dalam fikih muamalah, pembatalan jual beli sah dilakukan apabila para pihak saling rela dan tidak dirugikan. Dengan itu, sah tidaknya pembatalan jual beli online pada online shop Orstylee.id adalah tergantung pada alasan konsumen membatalkan. Salah satunya adalah pembatalan oleh konsumen karena keterlambatan penyerahan barang oleh produsen. Dalam hal ini yang diuntungkan hanya produsen sedangkan konsumen dirugikan karena harus membayar denda 20%. Jika pembatalan terjadi karena kecacatan barang maka produsen juga tidak diperbolehkan untuk meminta ganti rugi 20% karena sama-sama tidak diuntungkan.

Sitasi

Rosyidah , Auliya Nur .   (2022). Analisis Fikih Muamalah Terhadap Pembatalan Sepihak Oleh Konsumen Dalam Praktik Jual Beli Pre-Order (Studi Kasus Online Shop Orstylee.id). IAIN Kediri

Kata Kunci
Daftar Author
Auliya Nur Rosyidah

auliyanurrosyidah18@gmail.com
1
Informasi Jurnal
Author Utama: Auliya Nur Rosyidah
Kategori: Journal Sub Category 1
Universitas: UIN Syekh Wasil Kediri
Fakultas:
Departemen/Prodi:
Revisi ke: 19
Tanggal Publikasi: 02 Nov 2022
Dibuat: 02 Nov 2022 06:57
Diupdate: 09 May 2026 00:08