Pandangan Hakim Mengenai Besarnya Mutah, Biaya Persalinan, Dan Nafkah Pemeliharaan Anak Pada Kasus Cerai Talak Prespektif Urf (Studi Putusan Nomor 808/Pdt.G/2021/PA.Kab.Kdr)

Published ID 55 views 133 downloads
Abstrak

Perkara nomor 808/Pdt.G/2021/PA.Kab.Kdr adalah perkara permohonan cerai talak. Ketika cerai talak itu telah terjadi, maka akan timbul suatu akibat hukum yakni hakim menghukum kepada Pemohon untuk memberikan mut’ah, biaya persalinan, dan nafkah pemeliharaan anak. Problematika yang akan dibahas dalam penelitian ini adalah tidak ada suatu regulasi yang mengatur mengenai penetapan besarnya mut’ah, biaya persalinan, dan nafkah pemeliharaan anak dalam perkara tersebut secara rinci. Untuk itu Majelis Hakim dengan pandangannya melakukan ijtihad dalam menentukan besarnya mut’ah, biaya persalinan, dan nafkah pemeliharaan anak. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pandangan hakim dalam menentukan besarnya mut’ah, biaya persalinan dan nafkah pemeliharaan anak pada perkara tersebut. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian lapangan atau disebut dengan penelitian empiris yang menitikberatkan pada hasil pengumpulan data yang didapatkan dari masyarakat langsung atau narasumber tertentu. Selanjutnya pendekatan yang digunakan adalah pendekatan kualitatif, yakni memfokuskan memahami gejala yang bersifat alami. Selain itu, juga menggunakan pendekatan socio-legal, yakni studi tekstual pada norma hukum yang dianalisis secara kritikal serta menjelaskan implikasi pada subjek hukum. Sumber data yang digunakan adalah data primer, berupa hasil wawancara dengan Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut serta data sekunder berupa hasil penelitian terdahulu sebagai rujukan peneliti seperti skripsi, jurnal, buku, dll. Data yang telah diperoleh kemudian dianalisis menggunakan teknik analisis deskriptif, dengan tahapan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Untuk memastikan kesimpulan penelitian valid, dilakukan uji keabsahan data dengan cara meningkatkan ketekunan dan triangulasi. Adapun kesimpulan penelitian yang telah dilakukan, pemberian mut’ah mutlak dan wajib untuk dipenuhi. Besarnya mut’ah ditentukan dengan melihat lamanya usia perkawinan serta menyesuaikan kemampuan suami atau dengan kesepakatan antar kedua pihak. Selanjutnya untuk biaya persalinan, sepanjang dalam penuntutannya dapat dibuktikan dengan memperlihatkan bukti berupa kwitansi atau saksi, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkannya karena biaya persalinan menjadi kewajiban yang harus dipenuhi oleh suami. Kemudian mengenai nafkah pemeliharaan anak, besarnya nafkah yang harus diberikan disesuaikan dengan kebutuhan anak serta melihat kepatutan suami dalam memenuhinya atau dapat juga dilakukan kesepakatan antar kedua pihak. Besarnya ketiga hal tersebut telah selaras dengan konsep dasar dan syarat dari ’urf.

Sitasi

Fachrunisa , Syifa .   (2022). Pandangan Hakim Mengenai Besarnya Mutah, Biaya Persalinan, Dan Nafkah Pemeliharaan Anak Pada Kasus Cerai Talak Prespektif Urf (Studi Putusan Nomor 808/Pdt.G/2021/PA.Kab.Kdr). IAIN Kediri

Kata Kunci
Daftar Author
Syifa Fachrunisa

syifafachrunisa30@gmail.com
1
Informasi Jurnal
Author Utama: Syifa Fachrunisa
Kategori: Journal Sub Category 1
Universitas: UIN Syekh Wasil Kediri
Fakultas:
Departemen/Prodi:
Revisi ke: 18
Tanggal Publikasi: 02 Nov 2022
Dibuat: 02 Nov 2022 06:26
Diupdate: 09 May 2026 00:08