Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Permainan Online Dengan Koin Shopee Pada Fitur Shopee Capit

Published ID 134 views 100 downloads
Abstrak

Fitur permainan online shopee capit merupakan salah satu fitur yang terdapat pada aplikasi belanja online shopee. Jenis permainan ini hanya dapat diakses dengan jaringan internet dan menggunakan smartphone. Saat ini, fitur shopee capit tidak hanya dijadikan sebagai sarana hiburan semata, melainkan dapat menjadi media mencari keuntungan. Adanya sistem spekulasi dalam permainan menjadi hal menarik dalam penelitian ini. Berdasarkan permasalahan tersebut, latar belakang penelitian ini adalah untuk mengetahui praktik permainan online dengan koin shopee pada fitur shopee capit dan bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap praktik permainan online dengan koin shopee pada fitur shopee capit. Penelitian ini merupakan jenis penelitian lapangan (field research) yang menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif. Menggunakan metode pengumpulan data berupa observasi, wawancara dan dokumentasi. Data yang diperoleh kemudian dianalisa dan dilakukan penarikan kesimpulan secara sistematis. Hasil dari penelitian ini menyatakan bahwa pertama, praktik permainan shopee capit bermula dengan mendaftarkan akun kemudian masuk ke laman aplikasi shopee, setelah itu dapat mengakses fitur shopee capit pada menu shopee games, kemudian pemain dapat mengoperasikan permainan dengan memilih jenis mesin capit yang tersedia. Tekniknya, pemain harus menggerakkan joystick untuk dapat mengangkat hadiah pada mesin. Kedua, permainan shopee capit ini menggunakan sistem spekulasi atau untung-untungan, sehingga termasuk ke dalam kategori permainan yang dilarang dalam Islam karena mengandung unsur judi. Pemain berkemungkinan mendapatkan hadiah apabila beruntung, dan sebaliknya pemain juga dapat mengalami kerugian secara materiil apabila sedang tidak beruntung, yakni berupa koin shopee dan paket data. Terpenuhinya unsur maysir yakni adanya media permainan yang menentukan kalah atau menang yakni game shopee capit, kemudian adanya penyerahan harta yang berupa koin shopee, dan selanjutnya pihak yang menang akan mengambil harta dari pihak yang kalah. Maka, dapat disimpulkan bahwa permainan shopee capit berbayar (premium) ini diharamkan dalam hukum Islam. Sedangkan jenis mesin gratis dihalalkan karena tidak memenuhi unsur maysir. Perolehan dan wujud hadiah dalam permainan shopee capit mengandung unsur gharar majhul karena hadiah berupa simbol dan perolehannya menggunakan sistem spekulasi. Sebaiknya, pihak shopee menciptakan permainan yang tidak menggunakan sistem spekulasi. Sedangkan untuk para pemain lebih selektif dalam memilih permainan agar terhindar dari perbuatan yang dapat merugikan salah satu pihak.

Kata Kunci
Daftar Author

Belum ada author yang ditambahkan.

Informasi Jurnal
Author Utama:
Kategori: Journal Sub Category 1
Universitas: UIN Syekh Wasil Kediri
Fakultas:
Departemen/Prodi:
Revisi ke: 35
Tanggal Publikasi: 03 Nov 2022
Dibuat: 03 Nov 2022 06:31
Diupdate: 09 May 2026 00:08