Tinjauan Fiqh Muamalah Terhadap Praktik Utang Piutang pada Kegiatan Pertanian di desa Selopanggung Kecamatan Semen kabupaten Kediri

Published ID 128 views 203 downloads
Abstrak

Kata Kunci: Utang Piutang, Pertanian, Fiqh Muamalah Utang piutang pada kegiatan pertanian yang dilakukan masyarakat desa Selopanggung kecamatan Semen kabupaten Kediri. Dalam penelitian ini penulis memfokuskan permasalahan dalam penelitian ini yaitu: (1) Bagaimana pratik utang piutang pada kegiatan pertanian di desa Selopanggung kecamatan Semen kabupaten Kediri. (2) Bagaimana tinjauan fiqh muamalah terhadap pratik utang piutang pada kegiatan pertanian di desa Selopanggung kecamatan Semen kabupaten Kediri. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan jenis penelitian lapangan (field research). Teknik untuk memperoleh data menggunakan observasi,wawancara dan dokumentasi. Kemudian dianalisis dengan cara menelaah seluruh data yang sudah ada, mereduksi data, menyajikan data lalu penarikan kesimpulan. tahap terakhir yang digunakan adalah pengecekan keabsahan data dengan menggunakan triangulasi dan ketekunan pengamatan. Objek penelitian ini dilakukan di desa Selopanggung kecamatan Semen kabupaten Kediri. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa dalam praktik perjanjian yang dilakukan yaitu perjanjian secara lisan dengan datang langsung kepada pemberi pinjaman. Ketika melakukan perjanjian pemberi pinjaman dengan petani melakukan perjanjian untuk pelunasannya, petani harus menyetorkan hasil panen kepada pemberi pinjaman dengan harga dibawah pasar dan pembayaran hutangnya dipotong dari hasil penjualan panen jagung. Ketika petani menyetorkan hasil panennya kepada pemberi hutang, pemberi hutang memberikan harga hasil panen yaitu selisih 700 rupiah per kilo dengan harga pasar.Oleh karena itu dapat merugikan salah satu pihak yaitu petani.Peranjian yang dilakukan oleh masyarakat desa Selopanggung merupakan perjanjian turun temurun sesuai adat kebiasan. Ditinjau dari fiqh muamalah praktik utang piutang jagung pada kegiatan pertanian belum sesuai dengan karena disini masyarakat ketika melakukan praktik utang piutang terdapat salah satu pihak yang dirugikan dan hal ini bertentangan dengan pendapat para ulama yang mengategorikan bunga sebagai riba. Dengan ini agar tidak terjadi riba dalam utang piutang tersebut, maka akad yang digunakan adalah akad jual beli yang di tangguhkan (baĆ­ bitsaman ajil) yang mana pembayaran atau penyerahan uangnya di berikan kemudian hari atau di tangguhkan dengan periode waktu yang sudah ditentukan.

Kata Kunci
Daftar Author

Belum ada author yang ditambahkan.

Informasi Jurnal
Author Utama:
Kategori: Journal Sub Category 1
Universitas: UIN Syekh Wasil Kediri
Fakultas:
Departemen/Prodi:
Revisi ke: 15
Tanggal Publikasi: 08 Nov 2022
Dibuat: 08 Nov 2022 04:19
Diupdate: 09 May 2026 00:10