Legalitas Tanda Tangan Digital Dalam Transaksi E-Commerce Menurut Hukum Positif Dan Hukum Islam

Published ID 162 views 147 downloads
Abstrak

Tanda tangan digital dalam transaksi e-commerce merupakan sarana untuk mempermudah dalam akses media internet, tanpa adanya pertemuan sehingga dapat menghemat waktu, biaya, dan lain-lain. Maka dari itu, peneliti tertarik untuk menelitinya agar pandangan masyarakat atau pembaca lebih luas dalam memahami tanda tangan digital menurut hukum positif dan hukum Islam. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan legalitas tanda tangan digital dalam transaksi e-commerce menurut hukum positif, legalitas tanda tangan digital dalam transaksi e-commerce menurut hukum Islam, dan perbandingan legalitas tanda tangan digital dalam transaksi e-commerce menurut hukum positif dan hukum Islam. Peneliti menggunakan jenis penelitian riset kepustakaan atau literatur (library research), dengan menggunakan teknik pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan perbandingan (comperative approach), menggunakan jenis bahan hukum primer dan sekunder, dan menggunakan analisis bahan hukum induktif, deduktif dan komparatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: 1.) Dalam hukum positif, legalitas tanda tangan digital dalam transaksi e-commerce, adalah sah menurut hukum sesuai dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Transaksi Elektronik (ITE) dan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE). 2.) Dalam hukum Islam, legalitas tanda tangan digital dalam transaksi e-commerce, adalah sah apabila akad yang digunakan jelas dengan persetujuan bersama serta dapat dipertanggungjawabkan, dengan mempertimbangkan prinsip Islam serta kemaslahatan. 3.) Perbandingan legalitas tanda tangan digital dalam transaksi e- commerce menurut hukum positif dan hukum Islam, persamaannya ialah sah di mata kedua hukum tersebut. Perbedaan legalitas tanda tangan digital dalam transaksi e-commerce menurut hukum positif dan hukum Islam dapat dilihat dari sisi sumber hukum, syarat objek perjanjian, keabsahan, prinsip hukum, tujuan tentang Informasi dan transaksi akibat hukum yang timbul, dan penyelesaian sengketa/perselisihan.

Sitasi

Rozaqoh , Atika .   (2022). Legalitas Tanda Tangan Digital Dalam Transaksi E-Commerce Menurut Hukum Positif Dan Hukum Islam. IAIN Kediri

Kata Kunci
Daftar Author
Atika Rozaqoh

atikarosa1811@gmail.com
1
Informasi Jurnal
Author Utama: Atika Rozaqoh
Kategori: Journal Sub Category 1
Universitas: UIN Syekh Wasil Kediri
Fakultas:
Departemen/Prodi:
Revisi ke: 20
Tanggal Publikasi: 09 Nov 2022
Dibuat: 09 Nov 2022 07:17
Diupdate: 09 May 2026 00:10