HUKUM PERJANJIAN CHILDFREE DALAM TELAAH FIQIH MUNAKAHAT

Published ID 186 views 176 downloads
Abstrak

Tulisan ini mengkaji salah satu fenomena yang terjadi di masyarakat, yaitu childfree. Penulis melakukan analisis fenomena tersebut dengan menggunakan fiqih munakahat. Fenomena keputusan ini menarik untuk dibahas karena bertolak belakang dengan tujuan pernikahan, yaitu memiliki anak, dan budaya keIndonesiaan yang pronatalis. Dari permasalahan tersebut penulis menyajikan rumusan masalah, yaitu bagaimana hukum perjanjian childfree dalam telaah fiqih munakahat? Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan studi kepustakaan (library research). Tulisan ini berusaha mengkaji fenomena keputusan childfree sebagai objek kajian yang kemudian dianalisis dengan fiqih munakahat. Sumber data yang diperoleh berupa buku, maupun artikel yang terkait dengan tema penelitian. Sumber data tersebut berbentuk dokumentasi. Penulis menggunakan teknik deskriptif-analitis dalam mengolah data. Dari tulisan ini dapat disimpulkan bahwa childfree sebagai keputusan seseorang atau pasangan untuk memilih ketiadaan anak dalam hidupnya. Di dalam fiqih munakahat telah menjelaskan bahwa keturunan sebagai tujuan pernikahan. Jelas bahwa apa yang telah dipaparkan dalam fiqih munakahat bertolak belakang dengan konsep childfree. Childfree dinilai tidak sejalan dengan nilai-nilai agama yang telah dianjurkan.

Sitasi

Wandira , Mellynia Ayu .   (2022). HUKUM PERJANJIAN CHILDFREE DALAM TELAAH FIQIH MUNAKAHAT. IAIN Kediri

Kata Kunci
Daftar Author
Mellynia Ayu Wandira

mellynia1204@gmail.com
1
Informasi Jurnal
Author Utama: Mellynia Ayu Wandira
Kategori: Journal Sub Category 1
Universitas: UIN Syekh Wasil Kediri
Fakultas:
Departemen/Prodi:
Revisi ke: 19
Tanggal Publikasi: 09 Nov 2022
Dibuat: 09 Nov 2022 07:12
Diupdate: 09 May 2026 00:10