Praktek Murabahah Pada Pembiayaan Kendaraan Bermotor Ditinjau Dari Fatwa DSN MUI NO:04/DSN-MUI/IV/2000 Tentang Murabahah (Studi Kasus Di KSPPS BTM Surya Kencana Jaya Wates Kediri)
Abstrak
Dicky Ferdian Pratama, Dosen pembimbing Dr. H. Jamaludin A. Khalik, Lc.,MA dan Moch. Zainuddin, MEI, Praktek Murabahah Pada Pembiayaan Kendaraan Bermotor Ditinjau Dari Fatwa DSN MUI NO:04/DSN-MUI/IV/2000 Tentang Murabahah (Studi Kasus di KSPPS BTM Surya Kencana Jaya Wates Kediri) ,Ekonomi Syariah, Ekonomi dan Bisnis Islam, IAIN KEDIRI,2022. Kata Kunci : Pembiayaan, Murabahah dan Anggota Pembiayaan adalah menyediakan uang atau tagihan dan mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan dalam jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil, Banyak masyarakat yang belum memiliki dana yang cukup dalam pembelian kendaraan bermotor, maka masyarakat mengajukan pembiayaan di lembaga keuangan syariah. Pembiayaan kendaraan bermotor menggunakan murabahah ini harus sesuai dengan Fatwa DSN MUI NO:04/DSN- MUI/IV/2000 yang isinya mengatur lembaga keuangan syariah dan anggota, Supaya dalam melakukan akad tidak merugikan salah satu pihak Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui praktek murabahah pada pembiayaan kendaraan bermotor ditinjau dari Fatwa DSN MUI NO:04/DSN-MUI/IV/2000 tentang murabahah. Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian kualitatif, sedangkan jenis penelitian ini adalah studi kasus. Data diperoleh dengan cara wawancara, observasi, dan dokumentasi. Untuk analisis data dilakukan dengan cara reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil dari penelitian adalah dalam murabahah ini menggunakan sistem jual beli dengan harga yang sudah disepakati. Praktek Murabahah Pada Pembiayaan Kendaraan Bermotor ada ketentuan berupa tambahan margin, biaya administrasi,materai dan lainnya. Dalam metode pembayaran menggunakan angsuran maupun musiman serta anggota dimintai jaminan pembiayaan. Namun dalam pembayarannya terdapat anggota yang menunda-nunda pembayaran dan macet atau gagal bayar. Lembaga keuangan syariah menerapkan biaya DAM (infaq) Rp. 2400 untuk anggota yang menunda-nunda pembayaran dan melakukan tindakan bagi anggota yang macet atau gagal bayar berupa melakukan kunjungan kerumah, memberikan surat peringatan 1,2 dan 3 serta barang jaminan dijual dengan melakukan konfirmasi terlebih dahulu ke anggota,jika terjual angsuran pokok diambil oleh lembaga keuangan syariah dan sisanya dikembalikan ke anggota.
Sitasi
Pratama , Dicky Ferdian . (2022). Praktek Murabahah Pada Pembiayaan Kendaraan Bermotor Ditinjau Dari Fatwa DSN MUI NO:04/DSN-MUI/IV/2000 Tentang Murabahah (Studi Kasus Di KSPPS BTM Surya Kencana Jaya Wates Kediri). IAIN Kediri
Kata Kunci
Daftar Author
Dicky Ferdian Pratama
dickybosspsm@gmail.com
Informasi Jurnal
| Author Utama: | Dicky Ferdian Pratama |
| Kategori: | Journal Sub Category 1 |
| Universitas: | UIN Syekh Wasil Kediri |
| Fakultas: | |
| Departemen/Prodi: | |
| Revisi ke: | 18 |
| Tanggal Publikasi: | 24 Nov 2022 |
| Dibuat: | 24 Nov 2022 06:56 |
| Diupdate: | 09 May 2026 00:13 |