Makna Anak Luar Kawin Dan Dampak Kewarisannya Perspektif Masyarakat Desa Mlilir, Kecamatan Berbek, Kabupaten Nganjuk

Published ID 60 views 97 downloads
Abstrak

Anak yang lahir di luar kawin dapat dikatakan anak yang lahir dari perkawinanyangdilakukanmenuruthukumagamanyamasing-masingdankepercayaannya, akan tetapi tidak dicatat menurut Undang-undang. Maka anak tersebut sah secara materiil, namun karena tidak tercatat baik di Kantor Urusan Agama (KUA),maka tidak sah secara formil.Perlu ada pelurusan pemaknaan anak luar kawin, pasalnya sebagian masyarakat desa Mlilir beranggapan bahwa anak hasil perkawinan siri/bawah tangan merupakan anak luar kawin. Kemudian segi kewarisan dari anak luar kawin terdapat masalah dalam kesehariannya, salah satu masalah hukum waris yang ada di Indonesia adalah mengenai anak luar kawin dimana terdapat perbedaan-perbedaan yang mendasar antara hukum Islam yang berlaku bagi WNI yang beragama Islam dengan hukum perdata yang berlaku bagi mereka yang tunduk atau menundukkan diri kepada KUH Perdata khususnya warga Indonesia keturunan Tionghoa dan Eropa. Waris anak luar kawin dalam hukum Islam terdapat unsur tidak terpenuhinya keadilan bagi anak luar kawin. Maka dari itu perlu adanya penelitian mengenai hal tersebut.Penelitian ini, rumusan masalahnya adalah bagaimana makna anak luar kawin perspektif masyarakat desa Mlilir, kecamatan Berbek, kabupaten Nganjuk dan bagaimana dampak kewarisannya anak luar kawin perspektif masyarakat desa Mlilir, kecamatan Berbek, kabupaten Nganjuk.

Sitasi

Muqorobin , M. Miftakhul .   (2022). Makna Anak Luar Kawin Dan Dampak Kewarisannya Perspektif Masyarakat Desa Mlilir, Kecamatan Berbek, Kabupaten Nganjuk. IAIN Kediri

Kata Kunci
Daftar Author
M. Miftakhul Muqorobin

mmiftakhulm7@gmail.com
1
Informasi Jurnal
Author Utama: M. Miftakhul Muqorobin
Kategori: Journal Sub Category 1
Universitas: UIN Syekh Wasil Kediri
Fakultas:
Departemen/Prodi:
Revisi ke: 15
Tanggal Publikasi: 25 Nov 2022
Dibuat: 25 Nov 2022 08:22
Diupdate: 09 May 2026 00:13