Penetapan Dispensasi Kawin Karena Hamil Di Pengadilan Agama Nganjuk Perspektif Maqasid Al-Shari’Ah (Studi Penetapan Pengadilan Agama Nganjuk Tahun 2021)

Published ID 84 views 203 downloads
Abstrak

ABSTRAK JONO AFANDI. 2022. Penerapan Maqa>s}id al-Shari>’ah dalam Penetapan Dispensasi Kawin Karena Hamil di Pengadilan Agama Nganjuk (Studi Penetapan Pengadilan Agama Nganjuk Tahun 2021) Pembimbing 1: Dr. Zayad Abd Rahman, M.HI. 2. Dr. Ulin Na’mah, M.HI Kata Kunci:Penerapan, Maqa>s}id al-Shari>’ah, Dispensasi kawin, Hamil. Dispensasi kawin adalah untuk perkawinan yang calon laki-laki atau perempuanya masih di bawah umur dan belum diperbolehkan untuk menikah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang telah berlaku. Maka orang tua yang mempunyai anak yang hamil sebelum melakukan perkawinan dan belum cukup usianya. Maka harus meminta dispensasi kawin kepada Pengadilan Agama Nganjuk. Adapun titik permasalahnya adalah pertimbangan hakim dilihat dari aspek kewajiban orang tua menikahkan anaknya, beban moral atau pisikologis calon mempelai, status bayi yang dikandung, bimbingan pendidikan, dan nafkah anak, maka penelitiperlu untuk membahas dan mengkajinya lebih lanjut untuk diaplikasikan dalam perkara dispensasi kawin karena hamil menurut pandangan Maqa>s}id al-Shari>’ah al-Sy>atibi. Penelitian ini bertujuan untuk: (1) Untuk mengetahui Faktor Penyebab Pengajuan Permohonan Dispensasi Kawin Di Pengadilan Agama Nganjuk Tahun 2021(2) Untuk mengetahui Penerapan Maqa>s}id al-Shari>’ah dalam Penetapan Dispensasi Kawin karena Hamil di Pengadilan Agama Nganjuk Tahun 2021 Peneliti menggunakan jenis penelitian kualitatif yaitu metode yang ditujukan dan dilakukan praktik pelaksanaan hukum, terhadap penetapan perkara Pengadilan Agama dan Undang-Undang yang berlaku di Indonesia, buku-buku, dan jurnal (library research) yang berhubungan dengan penelitian ini Analisis data yang diperoleh dari temuan penelititan dapat diungkapkan bahwa: (1) al-Sy>atibi ketika berbicara mengenai maslahat dalam konteks almaqa>s}id mengatakan bahwa tujuan pokok pembuat undang-undang (Syari’) adalah tahqiq masalih al-khalqi (merealisasikan kemaslahatan makhluk), bahwa kewajiban-kewajiban syari’at dimaksudkan untuk memelihara al-maqa>s}id. Allah SWT menurunkan syariat (aturan hukum) tiada lain untuk mengambil kemaslahatan dan menghindari kemudaratan (jalbul mashalih wa dar’u almafasid). (2)Dalam kaitan kemaslahatan menurut al-Sy>atibi Perkara dispensasi kawin karena hamil termasuk dalam klasifikasi mas}lah}ah al-daru>riyya>t. Mas}lah}ah aldaru>riyya>t yaitu maslahah yang sangat dibutuhkan manusia untuk kelangsungan hidup, apabila tidak terwujud akan menyebabkan gangguan total dan kekacauan dalam segala aspek kehidupan manusia. Dalam pandangan al-Sy>atibi membagi maqa>s}id al-shari>’ah menjadi tiga, yaitu salah satunya adalah Mas}lah}ah Al-Daru>riyya>t, yaitu keperluan dan perlindungan yang harus ada dan terealisasi demi kemaslahatan umat manusia dari hal agama dan dunia, jika keperluan tersebut tidak terpenuhi, maka akan mengancam eksistensi agama dan dunia.

Sitasi

Afandi , Jono .   (2022). Penetapan Dispensasi Kawin Karena Hamil Di Pengadilan Agama Nganjuk Perspektif Maqasid Al-Shari’Ah (Studi Penetapan Pengadilan Agama Nganjuk Tahun 2021). IAIN Kediri

Kata Kunci
Daftar Author
Jono Afandi

afandijono@gmail.com
1
Informasi Jurnal
Author Utama: Jono Afandi
Kategori: Journal Sub Category 1
Universitas: UIN Syekh Wasil Kediri
Fakultas:
Departemen/Prodi:
Revisi ke: 16
Tanggal Publikasi: 01 Dec 2022
Dibuat: 01 Dec 2022 07:17
Diupdate: 09 May 2026 00:15