Bagi Hasil Pada Sistem Gaduh Kambing Dalam Perspektif Akad Musyarakah

Published ID 187 views 73 downloads
Abstrak

ABSTRAK LUTFI HARDIANTO, 2020. BAGI HASIL PADA SISTEM GADUH KAMBING DALAM PERSPEKTIF AKAD MUSYARAKAH (Studi Pada UD. Lembung Jaya Dusun Coekan Desa Tiron, Kecamatan Banyakan Kabupaten Kediri), Dosen Pembimbing Sri Anugrah Nataliana, SE, MM dan Moch Zaenudin, MEI. Kata Kunci : Bagi Hasil, Gaduh Kambing, Musyarakah Bagi hasil merupakan pembagian hasil usaha antara dua pihak yang melakukan perjanjian, bagi hasil usaha. Perjanjian yang digunakan dalam bagi hasil ini menggunakan akad musyarakah. Musyarakah adalah kerja sama antara dua orang atau lebih dalam hal pemodalan, keterampilan, atau kepercayaan dalam usaha tertentu dengan pembagian keuntungan berdasarkan nisbah yang disepakati oleh pihak- pihak yang berserikat. Bagi hasil yang dilakukan di Dusun Cowekan Desa Tiron ternak kambing yang masih dilakukan secara adat istiadat, sistem pembagian hasilnya dengan anak kambing. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana bagi hasil pada sistem gaduh kambing perspektif akad musyarakah pada UD. Lembung Jaya Dusun Cowekan Desa Tiron, Kecamatan Banyakan Kabupaten Kediri? Penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) dengan menggunakan penelitian yang bersifat deskriptif sedangkan data yang dikumpulkan data primer dan data sekunder yang dikumpulkan dengan teknik wawancara yang dilakukan kepada para pihak yaitu pemilik kambing dan pemelihara kambing. Teknik yang digunakan untuk menguji data dalam penelitian ini ialah trigulasi data. Semua data-data tersebut dianalisa secara kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: Praktik nggaduh kambing di Dusun Cowekan Desa Tiron, Kecamatan Banyakan Kabupaten Kediri menggunakan kambing sebagai modal awal. Dimana dalam mekanisme bagi hasilnya dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu dengan uang maupun peranakan kambing yang telah digaduh. Dalam praktiknya modal tidak sepenuhnya berasal dari pemilik kambing karena ada biaya lain yang di keluarkan oleh penggaduh sebagai pengelola modal tersebut. Kerjasama bagi hasil di UD. Lembung Jaya jika dilihat dari jenis syirkah,maka termasuk kedalam syirkah inan. Syirkah inan merupakan perjanjian kontrak antara dua orang atau lebih, dengan ketentuan bahwa masing-masing dari mereka memberi kontribusi satu porsi dana dan berpartisipasi dalam keuntungan atau kerugian, tetapi pemerataan tidak diisyaratkan dalam hal dana atau pekerjaan atau keuntungan.. Secara hukum Islam musyarakah itu diperbolehkan sebagai dasar hukum Al- Quran dan sunnah tidak ada larangan untuk melakukan musyarakah dan bagi hasil. Asal musyarakah dilakukan sesuai dengan rukun dan syarat-syarat musyarakah.

Sitasi

Hardianto , Lutfi .   (2022). Bagi Hasil Pada Sistem Gaduh Kambing Dalam Perspektif Akad Musyarakah. IAIN Kediri

Kata Kunci
Daftar Author
Lutfi Hardianto

lutfihardianto46@gmail.com
1
Informasi Jurnal
Author Utama: Lutfi Hardianto
Kategori: Journal Sub Category 1
Universitas: UIN Syekh Wasil Kediri
Fakultas:
Departemen/Prodi:
Revisi ke: 16
Tanggal Publikasi: 05 Dec 2022
Dibuat: 05 Dec 2022 08:20
Diupdate: 09 May 2026 00:15