Pertimbangan Hakim Pengadilan Agama Kota Kediri Dalam Pembatalan Perkawinan (Studi Kasus Putusan No. 331/Pdt.G/2018/PA.Kdr dan Putusan No. 0180/Pdt.G/2020/PA.Kdr)

Published ID 169 views 158 downloads
Abstrak

ABSTRAK As’ad, Muhamad Dafid Nur, 2022. Pertimbangan Hakim Pengadilan Agama Kota Kediri (Studi Kasus Putusan No. 331/Pdt.G/2018/PA.Kdr dan Putusan No. 0180/Pdt.G/2020/PA.Kdr). Skripsi. Jurusan Hukum Keluarga Islam, Fakultas Syari’ah, IAIN Kediri, Pembimbing: (1) Dr. Hj. Nurul Hanani, MHI; (2) Rezki Suci Qamaria, M.Psi. Kata kunci: pertimbangan hakim, pembatalan perkawinan, studi normatif, wawancara Dalam skripsi ini penulis membahas mengenai Pembatalan Perkawinan Menurut Pertimbangan Hakim di Pengadilan Agama Kota Kediri. Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam mengatur hal yang dapat diajukan pembatalan perkawinan di Pengadilan Agama. Pembatalan perkawinan dapat dilakukan karena ketidak sahnya perkawinan antara suami/isteri yang telah dilangsungkan namun tidak sesuai dengan ketentuan hukum positif di Indonesia. Hal yang menjadi dasar penelitian ini ditujukan untuk mengetahui dan menganalisis bahwa pembatalan perkawinan dapat dilakukan dalam kurun waktu yang cepat dan tepat. Dengan pertimbangan-pertimbangan Hakim yang memeriksa dan memutuskan bahwa permohonan yang diajukan oleh seorang suami/isteri dapat dilangsungkan pembatalan perkawinan atau tidaknya. Dalam penulisan skripsi ini, digunakan metode penelitian Yuridis Empiris dan Yuridis Normatif. Bahan primer diperoleh dengan cara wawancara. Bahan sekunder diperoleh dengan cara studi normative hasil putusan, studi dokumentasi, penelusuran situs internet. Kemudian, seluruh bahan yang sudah diperoleh untuk diolah dengan teknik deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitan, penulis memperoleh jawaban bahwa Proses Penetapan Pengadilan Agama Kediri Nomor: 331/Pdt.G/2018/PA.Kdr dan 0180/Pdt.G/2020/PA.Kdr. melalui tahap pengajuan perkara kemudian tahap pemeriksaan perkara, tahap pembuktian, dan terakhir tahap putusan. Pertimbangan hakim Pengadilan Agama Kediri dalam memutus perkara bahwa pertimbangan hukum yang digunakan hakim telah sejalan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 23 dan 24 Undang-undang Perkawinan dan juga Pasal 71 Kompilasi Hukum Islam tentang putusan majelis hakim adalah sudah tepat dengan membatalkan perkawinan tersebut. Metode pendapat hakim terkait pembatalan perkawinan di Pengadilan Agama Kediri bahwa tata cara pengajuannya mengacu pada Undang-undang Nomor 50 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 yaitu Prosedur untuk mengajukan Permohonan Pembatalan Perkawinan hampir sama dengan Permohonan Perceraian.

Kata Kunci
Daftar Author

Belum ada author yang ditambahkan.

Informasi Jurnal
Author Utama:
Kategori: Journal Sub Category 1
Universitas: UIN Syekh Wasil Kediri
Fakultas:
Departemen/Prodi:
Revisi ke: 16
Tanggal Publikasi: 14 Dec 2022
Dibuat: 14 Dec 2022 02:43
Diupdate: 09 May 2026 00:17