Perjanjian Pra Nikah Menurut Pemahaman Masyarakat Di Kelurahan Bacem Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar

Published ID 174 views 134 downloads
Abstrak

ABSTRAK M. MISBAHKHUL MUNIR, Dosen Pembimbing Bapak Dr. H. Abdullah Taufik, SH., MH dan Bapak Hizbulloh Hadziq, SHI, M.Pd.I, Perjanjian Pra Nikah Menurut Pemahaman Masyarakat di Kelurahan Bacem Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar, Program Studi Hukum Keluarga Islam, Fakultas Syariah, IAIN Kediri, 2022. Kata Kunci : Perjanjian Pra Nikah, Pemahaman Masyarakat, Bacem Perjanjian Pra Nikah merupakan salah satu bentuk persiapan guna menjalani bahtera rumah tangga. Perjanjian pra nikah merupakan suatu perjanjian yang dibuat sebelum menjalani pernikahan, namun pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 69/PUU-XIII/2015 sebuah perjanjian kawin dapat dibuat pada waktu berlangsungnya sebuah pernikahan. Di dalam Islam, perjanjian pra nikah dibolehkan dengan syarat tidak bertentangan dengan aturan-aturan hukum Islam. Sedangkan dalam peraturan hukum positif yang ada di Indonesia, terdapat tiga (3) hukum yang mengatur mengenai perjanjian pra nikah, yakni pertama pada Kitab Undang-Undang Hukum (KUH) Perdata pasal 139-154, pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, dan pada Kompilasi Hukum Islam (KHI) pasal 45-52. Sebuah perjanjian pra nikah berguna untuk meminimalisir dan menghindari perselisihan antara pasangan suami istri. Penelitian ini dimaksudkan untuk mengetahui sejauh mana pemahaman masyarakat Kelurahan Bacem tentang perjanjian pra nikah. Selain itu juga menganalisis faktor apa saja yang membuat mayoritas masyarakat Kelurahan Bacem tidak menggunakan perjanjian pra nikah. Dalam penulisan skripsi ini, penulis melakukan penelitian di ruang lingkup wilayah Kelurahan Bacem Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar. Penelitian yang dilakukan oleh peneliti dalam penulisan skripsi ini menggunakan pendekatan kualitatif. Sedangakan jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research). Sifat penelitian ini yaitu deskriptif. Populasi yang akan diteliti sebagaimana tersebut diatas maka sampel tersebut adalah beberapa responden yang telah sengaja dipilih oleh penulis yakni responden yang sudah menikah dan berasal dari masyarakat Kelurahan Bacem. Selanjutnya mengenai pengambilan sumber data dalam penelitian ini, menggunakan sumber data primer (data yang diperoleh dari lapangan). Adapun teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara wawancara. Berdasarkan hasil penelitian ini dapat ditarik kesimpulan bahwa mayoritas masyarakat Kelurahan Bacem tidak memahami perjanjian pra nikah. Salah satu macam perjanjian pra nikah adalah mengenai taklik talak, bahkan banyak masyarakat tidak mengetahui apa itu taklik talak, hal ini dikarenakan ketika setelah selesai akad nikah, pihak laki-laki tidak disuruh untuk membaca sighat dari taklik talak. Hal ini mengakibatkan pihak suami tidak menyadari bahwa ia telah menyetujui perjanjian taklik talak dengan menandatanganinya. Sebagian yang lain menyatakan bahwa perjanjian pra nikah merupakan suatu hal yang tidak etis digunakan, karena menganggap perjanjian tersebut hanya tentang harta. Mereka beranggapan bahwa pembuatan perjanjian pra nikah justru akan menimbulkan perselisihan antara pihak suami istri. Sedangkan alasan yang membuat mayoritas masyarakat Kelurahan Bacem tidak memilih menggunakan perjanjian pra nikah antara lain faktor tidak adanya sosialisasi dari pihak terkait dan juga karena faktor mimimnya pendidikan yang dimiliki.

Kata Kunci
Daftar Author

Belum ada author yang ditambahkan.

Informasi Jurnal
Author Utama:
Kategori: Journal Sub Category 1
Universitas: UIN Syekh Wasil Kediri
Fakultas:
Departemen/Prodi:
Revisi ke: 16
Tanggal Publikasi: 14 Dec 2022
Dibuat: 14 Dec 2022 02:50
Diupdate: 09 May 2026 00:17