Status Keabsahan Perkawinan Siri Sebelum Undang-Undng Nomor 1 Tahun 1974 Dalam Putusan Nomor 2754/Pdt.G/2020/PA.Kab.Kdr.
Abstrak
Hadirnya ide konsep terhadap status keabsahan perkawinan siri sebelum dan sesudah adanya UU Nomor 1 Tahun 1974 ini bertujuan untuk mengetahui keabsahan perkawinan pada putusan perkara nomor 2754/Pdt.G/2020/PA.Kab.Kdr, dan untuk mengetahui status perkawinan pada putusan perkara nomor 2754/Pdt.G/2020/PA.Kab.Kdr sebelum dan sesudah adanya adanya UU Nomor 1 Tahun 1974 .Berdasarkan tujuan itu peneliti tertarik ingin meneliti bagaimana keabsahan perkawinan pada putusan perkara nomor 2754/Pdt.G/2020/PA.Kab.Kdr, bagaimana status perkawinannya pada putusan perkara nomor 2754/Pdt.G/2020/PA.Kab.Kdr sebelum dan sesudah adanya UU Nomor 1 Tahun 1974. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan sifatnya deskriptif analitis, yaitu dengan mengumpulkan data sekunder. Alat pengumpulan data yang digunakan, yaitu studi dokumen. Analisis data yang digunakan adalah serta penarikan kesimpulan dengan menggunakan metode deduktif. Status keabsahan perkawinan siri sebelum UU No.1 Tahun 1974 dalam Putusan Nomor 2754/Pdt.G/2020/PA.Kab.Kdr terjadi kontradiktif tidak dikabulkannya gugatan pengguggat maupun eksepsi dari tergugat terhadap sengketa waris. Hakim mempertimbangkan status keabsahan perkawinan dari orang tua pengguggat maupun tergugat yang terjadi sebelum kemerdekaan yakni sebelum Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang perkawinan diberlakukan. Setatus keabsahan perkawinan sebelum periode kemerdekaan RI, masih menganut perkawinan adat dan bagi umat Islam menganut aturan kolonial Belanda yang mana belum mengatur secara terperinci mengenai pencatatan perkawinan. Memang setatus kebahsahan perkawinan saat itu, sah secara agama dan ketentuan yang berlaku yaitu hukum Adat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perkawinan yang terjadi sebelum UU No.1 Tahun 1974 tentang perkawinan diberlakukan memiliki setatus perkawinan yang tidak sah secara perundang-undangan sebelum dilakukan isbath nikah. Sehinga, akan berdampak pada persoalan waris dalam garis keturunannnya. Meskipun, perkawinan terjadi sah secara hukum Islam saja tetap memiliki status keabsahan perkawinan yang tidak sah secara hukum setelah diberlakukan UU No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan.
Sitasi
Kuswantoro , M.G Jodi . (2022). Status Keabsahan Perkawinan Siri Sebelum Undang-Undng Nomor 1 Tahun 1974 Dalam Putusan Nomor 2754/Pdt.G/2020/PA.Kab.Kdr.. IAIN Kediri
Kata Kunci
Daftar Author
M.G Jodi Kuswantoro
jodiiswanto96@gmail.com
Informasi Jurnal
| Author Utama: | M.G Jodi Kuswantoro |
| Kategori: | Journal Sub Category 1 |
| Universitas: | UIN Syekh Wasil Kediri |
| Fakultas: | |
| Departemen/Prodi: | |
| Revisi ke: | 19 |
| Tanggal Publikasi: | 26 Dec 2022 |
| Dibuat: | 26 Dec 2022 05:00 |
| Diupdate: | 09 May 2026 00:21 |