Pandangan Masyarakat Terhadap Adat Paningset (Studi Kasus di Desa Kluwut Kecamatan Bulakamba Kabupaten Brebes)
Abstrak
ABSTRAK WAHYU SETIAWAN, 2021. PANDANGAN MASYARAKAT TERHADAP ADAT PANINGSET (STUDI KASUS DI DESA KLUWUT KECAMATAN BULUKAMBA KABUPATEN BREBES), Skripsi, Program Studi Hukum Keluarga Islam, Fakultas Syari’ah, Iain Kediri. Dosen Pembimbing Zayad Abd. Rahman, M.HI Dan Nilna Fauza, M.HI Kata Kunci: Pandangan Masyarakat dan Adat Paningset Allah menciptakan segala sesuatu yang ada di dunia ini dalam keadaan saling berpasangan. Begitu juga Allah menciptakan manusia, ia menciptakan lakilaki yang dipasangkan dengan perempuan. Dengan takdir yang telah ditetapkan oleh Allah, manusia dituntut untuk mencari pasangannya dengan cara yang sah dan dibenarkan oleh hukum islam ataupun hukum adat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pandangan masyarakat tentang perkawinan atau pernikahan dengan menggunakan adat paningset di Desa Kluwut Kecamatan Bulukamba Kabupaten Brebes. Adat paningset dimaknai sebagai tradisi yang dilakukan sebelum melangsungkan acara pernikahan. Adat paningset juga dikenal sebagai proses seserahan atau sisetan dikalangan masyarakat jawa khusunya di Desa Kluwut. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian studi kasus. Dalam melakukan penggalian data dengan wawancara, dan observasi pada masyarakat Desa Kluwut sebagai pelaku adat paningset. Pengumpulan data juga didapat dari sumber primer, berupa hasil wawancara dan interview, sedangkan sumber sekunder, berupa naskah-naskah peneliti terdahulu dan media informasi lainnya. Setelah pengumpulan data akan dianalisis menggunakan konsep atau teori tentang hukum-hukum pernikahan yang terjadi pada masyarakat sebagai subjek penelitian. Terakhir yang dilakukan peneliti adalah penarikan kesimpulan pada hasil analisis. Temuan penelitian, antara lain: a.) adat paningset adalah tradisi yang sudah ada sejak zaman dahulu dan diyakini sebagai hasil warisan dari leluhur (nenek moyang). Adat ini dilakukan sebelum melangsungkan acara pernikahan, umunya disebut sebagai proses lamaran atau seserahan. b.) Barang-barang yang akan diserahkan oleh pihak laki-laki ketika melangsungkan adat paningset atau sisetan menyesuaikan dengan permintaan pihak perempuan. Umumnya barang yang diminta yaitu, emas, sejumlah uang, pakaian lengkap, perlengkapan rumah tangga, keperluan dapur, dan alat-alat kecantikan. c.) Adat paningset telah menjadi bagian dari hukum adat yang secara tidak langsung telah disepakati, karena adat ini sudah dilakukan berulang-ulang (menjadi kebiasaan) dan diyakini menjadi sebuah proses yang harus dilakukan pada sebuah acara pernikahan.
Sitasi
Setiawan , Wahyu . (2022). Pandangan Masyarakat Terhadap Adat Paningset (Studi Kasus di Desa Kluwut Kecamatan Bulakamba Kabupaten Brebes). IAIN Kediri
Kata Kunci
Daftar Author
Wahyu Setiawan
aldarwies24@gmail.com
Informasi Jurnal
| Author Utama: | Wahyu Setiawan |
| Kategori: | Journal Sub Category 1 |
| Universitas: | UIN Syekh Wasil Kediri |
| Fakultas: | |
| Departemen/Prodi: | |
| Revisi ke: | 25 |
| Tanggal Publikasi: | 19 Dec 2022 |
| Dibuat: | 19 Dec 2022 04:14 |
| Diupdate: | 09 May 2026 00:18 |