Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kesepakatan Kerja Waktu Tertentu Pada PT. Sae Mitra Sejati Di Condet Balekambang Jakarta Timur (Studi Pada Kasus PT. Sae Mitra Sejati Condet Balekambang Jakarta Timur)

Published ID 131 views 74 downloads
Abstrak

AHMADIAN NUR FARIZQ, IMPLEMENTASI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 35 TAHUN 2021 TENTANG PELAKSANAAN KESEPAKATAN KERJA WAKTU TERTENTU PADA PT. SAE MITRA SEJATI DI CONDET BALEKAMBANG JAKARTA TIMUR (Studi Pada Kasus PT. Sae Mitra Sejati Condet Balekambang Jakarta Timur), Dosen Pembimbing I Amrul Mutaqin,M.EI dan Dosen Pembimbing II Pandi Rais,M.Pd, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah, IAIN Kediri, 2021. Kata Kunci: Hukum Perburuhan, Kesepakatan Kerja Waktu Tertentu, Implementasi PP 35 Tahun 2021 Kecenderugan beberapa perusahaan untuk mempermudah suatu pekerjaan dengan sistem Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (KKWT) pada saat ini, umumnya dilatar belakangi oleh strategi perusahaan untuk melakukan efisiensi biaya produksi (cost of production). Dengan menggunakan sistem KKWT ini perusahaan berusaha untuk menghemat pengeluaran dalam membiyai sumber daya manusia (SDM) yang bekerja di perusahaan yang bersangkutan. Salah satu objek dalam penulisan ilmiah ini adalah PT. Sae Mitra Sejati yang merupakan perusahaan yang bergerak dibidang tekstil. karena adanya pekerja yang bekerja di PT. Sae Mitra Sejati sebagaia pekerja kontrak yang sudah bekerja selama 5 tahun, dan belum adanya pengetahuan terhadap para pekerja tetap maupun para pekerja waktu tertentu terkait peraturan pemerintah nomor 35 tahun 2021 tentang pelaksanaan kesepakatan kerja waktu tertentu. Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan bagaiana pelaksanaa kesepakatan kerja waktu trtentu yang di lakukan oleh PT. Sae Mitra Sejati apakah sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan perjanjian kerja waktu tertentu dan implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahu 2021. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis normatif karena untuk menemukan hukum yang sesuai untuk diterapkan guna menyelesaikan suatu perkara tertentu yaitu peristiwa hukum yang terjadi didasarkan pada peraturan Undang-Undang yang berlaku dalam pelaksanaan perjanjian kerja waktu tertentu di PT. Sae Mitra Sejati di Jakarta Timur. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah melalui wawancara, dan penelitian kepustakaan. Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa PT. Sae Mitra Sejati Sebagai pihak pertama dan pekerja pihak kedua telah melaksanakan perjanjian kerja waktu tertentu dengan baik dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, Isi dari kesepakatan kerja tersebut meliputi pelaksanaan kesepakatn kerja waktu tertentu yang di adakan oleh PT. Sae Mitra Sejati yang di tunjukan pada karyawan kontrak salah satunya tenaga staf administrasi oprasional. Hubungan kerja dalam kesepakatan kerja waktu tertentu bersifat sementara karena hubugan kerja tersebut terbatas pada waktu yang telah di tentukan. Perumusan kesepakatan kerja waktu tertentu pada PT. Sae Mitra Sejati hendaknya dapat di pertahankan, Kesesuaian ini terbukti dengan tidak adanya masa percobaan kerja bagi pekerja kontrak Hal ini sesuai dalam pasal 12 ayat 1 dan 2 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Terteantu.

Sitasi

Farizq , Ahmadian Nur .   (2022). Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kesepakatan Kerja Waktu Tertentu Pada PT. Sae Mitra Sejati Di Condet Balekambang Jakarta Timur (Studi Pada Kasus PT. Sae Mitra Sejati Condet Balekambang Jakarta Timur). IAIN Kediri

Kata Kunci
Daftar Author
Ahmadian Nur Farizq

farizahmadyani90@gmail.com
1
Informasi Jurnal
Author Utama: Ahmadian Nur Farizq
Kategori: Journal Sub Category 1
Universitas: UIN Syekh Wasil Kediri
Fakultas:
Departemen/Prodi:
Revisi ke: 29
Tanggal Publikasi: 23 Dec 2022
Dibuat: 23 Dec 2022 03:15
Diupdate: 09 May 2026 00:19