Penyaluran Zakat Produktif Pada Masa Pandemi Covid-19 Ditinjau Dari Hukum Islam (Studi Kasus Pada Lembaga Amil Zakat Infaq Shadaqah Muhammadiyah Sidoarjo)
Abstrak
Zakat merupakan sejumlah harta tertentu yang diwajibkan oleh Allah SWT untuk diberikan kepada orang yang berhak menerima zakat yakni mustahik. Sedangkan zakat produktif diberikan kepada mustahik untuk dikelola dengan cara memberikan pemberian modal untuk diteruskan sesuai kebutuhan hidupnya, pada masa pandemi covid-19 Lembaga Amil Zakat Infaq dan Shadaqah Muhammadiyah Sidoarjo menyalurkan zakat produktif berupa bantuan modal usaha di sini masih kurang relevan karena adanya pengembalian modal usaha beserta tambahan dana. Bentuk akad yang digunakan yaitu bantuan pinjaman. Didalam al-Qur’an dan Hadits sendiri sudah dijelaskan bahwa tidak diperbolehkan meminta kembali dana zakat yang telah diberikan kepada mustahik. Berdasarkan latar belakang demikian penulis merumuskan permasalahan sebagai berikut: pertama, bagaimana penyaluran zakat produktif sebelum dan masa pandemi covid – 19 di Lembaga Amil Zakat Infaq dan Shadaqah Muhammadiyah Sidoarjo. kedua, bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap penyaluran zakat produktif sebelum dan pada masa pandemi covid-19 di Lembaga Amil Zakat Infaq dan Shadaqah Muhhamdiyah Sidoarjo. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif yang merupakan langkah tahapan penelitian untuk menghasilkan data deskriptif berupa verbal dan tertulis, penelitian ini dilakukan dalam studi kasus di Lembaga Amil Zakat Infaq dan Shadaqah Muhammadiyah Sidoarjo. Sementara pendekatan yang digunakan peneliti yaitu yuridis empiris dimana hukum berkaitan dengan penegakan peraturan yang terjadi di masyarakat. Hasil penelitian menyatakan bahwa Zakat Produktif berupa pemberian modal usaha pada mustahik selama pandemi covid-19 dalam bentuk pinjaman akad qardul hasan menurut hukum Islam diperbolehkan, sebab zakat produktif berupa pemberian modal usaha menggunakan akad qardul hasan disini dana tambahan yang diberikan akan masuk kedalam dana infaq. Selain itu penyaluran zakat produktif pada masa pandemi covid-19 di Lembaga Amil Zakat Infaq dan Shadaqah Muhammadiyah Sidoarjo sesuai dengan UU No 23 Tahun 2011 pasal 37 tentang pengelolaan zakat.
Sitasi
Handyni , Lulup Nahdhatul . (2022). Penyaluran Zakat Produktif Pada Masa Pandemi Covid-19 Ditinjau Dari Hukum Islam (Studi Kasus Pada Lembaga Amil Zakat Infaq Shadaqah Muhammadiyah Sidoarjo). IAIN Kediri
Kata Kunci
Daftar Author
Lulup Nahdhatul Handyni
luluphandyni2400@gmail.com
Informasi Jurnal
| Author Utama: | Lulup Nahdhatul Handyni |
| Kategori: | Journal Sub Category 1 |
| Universitas: | UIN Syekh Wasil Kediri |
| Fakultas: | |
| Departemen/Prodi: | |
| Revisi ke: | 21 |
| Tanggal Publikasi: | 23 Dec 2022 |
| Dibuat: | 23 Dec 2022 07:01 |
| Diupdate: | 09 May 2026 00:21 |