Konsep Waktu Dalam Al-Qur’an (Studi Tematik Komparatif Dalam Tafsir Al-Azhar Dan Al-Mishbah)
Abstrak
Di masa yang serba canggih ini atau biasa dikenal dengan era digital menjadi tantangan tersendiri bagi setiap individu, sebab dengan adanya teknologi yang semakin maju menuntut manusia untuk melek terhadap masa. Hal ini mengindikasikan adanya perkembangan zaman. Perkembangan zaman sendiri tidak lepas dari peranan masa atau waktu. Berbicara tentang waktu merupakan bagian dari kehidupan manusia. Setiap gerak geriknya pun dilingkupi oleh waktu. Demikian pula sejarah kehidupan dari masing-masing orang akan terekam masa. Al-Qur’an menyebutkan berbagai macam konsep waktu, di antaranya konsep waktu yang disandingkan dengan huruf yang mengandung makna sumpah, walaupun tidak semua konsep waktu. Huruf yang bersandingan dengan konsep waktu tersebut yakni wawu qasam, seakan Allah Swt. menegaskan terhadap urgensi dan berharganya waktu atau masa. Inilah yang kemudian menjadi daya tarik penulis untuk mengkaji lebih lanjut terhadap beberapa konsep waktu dalam al-Qur’an dengan mengutip pendapat mufassir dalam hal ini adalah Hamka dan Quraish Shihab. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk membandingkan penafsiran ayat-ayat yang terkait dengan konsep waktu dalam al-Qur’an. Penelitian ini termasuk penelitian library research (kepustakaan) dengan cara melakukan pencarian dan pengumpulan data sesuai dengan tema. Sumber yang digunakan dalam penelitian ini adalah sumber primer yaitu kitab Tafsir Al-Azhar dan Al-Mishbah. Sedangkan untuk sumber sekundernya penulis menggunakan buku-buku, artikel serta karya ilmiah lainnya terkait dengan tema yang dibahas. Metode yang digunakan adalah metode tematik-komparatif atau disebut dengan metode wihdah (integratif) adalah metode penggabungan dari sejumlah metode yang ada dengan tidak memisahkannya satu dengan yang lain. Hasil dari penelitian ini akan disajikan secara analisis-komparatif. Adapun hasil dari penelitian skripsi ini adalah: 1) Hamka dalam menguraikan makna al-waqt tidaklah secara spesifik, dikutip dari penafsirannya terkait makna waktu salah satunya pada QS. al-Nisa>’ ayat 103, ia hanya mengungkapkan bahwa makna al-waqt berarti waktu. Sedangkan makna al-waqt menurut Quraish yang dikutip pada QS. al-Nisa>’ ayat 103 menafsirkan bahwa, waktu atau waqt adalah batas akhir kesempatan atau peluang untuk menyelesaikan satu pekerjaan. 2) Dari segi penafsiran terhadap konsep waktu, Hamka dan Quraish memiliki kekhasannya masing-masing dalam menguraikan makna konsep waktu yakni mau’id, al-asha>r, al-naha>r, al-’as}r, dan baya>t. Adapun dari segi metodologi, terletak pada sumber dan corak penafsiran.
Sitasi
Rohmah , Miftakur . (2023). Konsep Waktu Dalam Al-Qur’an (Studi Tematik Komparatif Dalam Tafsir Al-Azhar Dan Al-Mishbah). IAIN Kediri
Kata Kunci
Daftar Author
Miftakur Rohmah
miftah.elrohmah152@gmail.com
Informasi Jurnal
| Author Utama: | Miftakur Rohmah |
| Kategori: | Journal Sub Category 1 |
| Universitas: | UIN Syekh Wasil Kediri |
| Fakultas: | |
| Departemen/Prodi: | |
| Revisi ke: | 32 |
| Tanggal Publikasi: | 03 Jan 2023 |
| Dibuat: | 03 Jan 2023 03:57 |
| Diupdate: | 09 May 2026 00:22 |