Pemanfaatan Lahan Milik Perhutani Tanpa Izin Perspektif Sosiologi Hukum Islam (Studi Kasus Di Desa Pait Kecamatan Kasembon Kabupaten Malang)
Abstrak
ABSTRAK Etik Wulanning Arum. 2022. Pemanfaatan Lahan Milik Perhutani Tanpa Izin Perspektif Sosiologi Hukum Islam (Studi Kasus di Desa Pait Kecamatan Kasembon Kabupaten Malang), Skripsi, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah, IAIN Kediri, Pembimbing (1) Dr. Muhammad Muhaimin, M.Ag dan Pembimbing (2) Setiawan, M.Sy. Kata Kunci : Pemanfaatan Hutan, Izin, Perhutani, Sosiologi Hukum Islam Penelitian ini membahas tentang praktik pemanfaatan kawasan Perhutani yang ada di Bagian-bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan Ngantang yang sudah terjadi antara pihak masyarakat sebagai pengelola dan pihak Perhutani sebagai pemilik kawasan, objek pemanfaatan adalah lahan hutan yang ada dia pinggir jalan digunakan untuk mendirikan toilet, bengkel, kios durian adan warung. Dalam praktiknya perjanjian kerjasama aatau perizinan antara pengelola dalam hal ini masyarakat dalam satu paguyuban LMDH dengan pihak Perhutani telah kadaluwarsa, karena perjanjian kerjasama tersebut telah berakhir sejak 18 Maret 2020. Kurangnya pengawasan dan sosialisasi secara rutin menyebabkan banyak pengelola yang mengelola serta memanfaatkan lahan dengan tanpa melakukan perjanjian kerjasama terlebih dahulu. Tujuan penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan apraktik pemanfaatan kawasan Perhutani serta mengetahui tinjauan sosiologi hukum Islam terhadap praktik pemanfaatan lahan Perhutani tanpa izin di Bagian-bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif lapangan, yuridis empiris, studi kasus, teori Sosiologi Hukum Islam yang dipakai dalam penelitian ini adalah ‘Urf dengan bantuan teori sosiologi yaitu teori Kesadaran Hukum. Sumber data primer yang penulis dapatkan secara langsung dengan cara wawancara bersama narasumber dam sumber data sekunder yang merupakan dataa tambahan yang diperoleh melalui bentuk dokumen, buku dan sebagainya. Lokasi penelitian ini di Desa Pait, Kecamatan Kasembon, Kabupaten Malang. Teknik pengumpulan data penelitian ini adalah wawancara dan dokumentasi. Hasil dari penelitian ini adalah praktik pemanfaatan kawasan Perhutani di Bagian-bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan belum sesuai dengan Undangundang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan akarena perjanjian kerjasama atau perizinan sudah tidak berlaku, jadi dapat dikatakan belum ada izin pemanfaatan lahan setelah habisnya masa berlaku perjanjian tersebut. Berdasarkan teori ‘Urf atau kebiasaan, hal sedemikian wajar terjadi karena sudah menjadi kebiasaan warga masyarakat, sehingga termasuk ke dalam golongan ‘urf fi’li, ‘urf khash dan ‘urf fasid. Praktik pemanfaatan lahan dengan tanpa izin dalam hukum Islam disebut dengan ghashab, hal ini diperbolehkan karena mengandung nilai maslahat yang lebih besar daripada mafsadat, selain itu juga adanya ridha/ikhlas dari pihak Perhutani dengan syarat pemanfaatan lahan tidak merusak lingkungan. Masyarakat tidak patuh karena: Hal wajar dan sudah menjadi kebiasaan, adanya rasa aman, kurangnya pengetahuan dan kesadaran hukum masyarakat.
Sitasi
Arum , Etik Wulanning . (2023). Pemanfaatan Lahan Milik Perhutani Tanpa Izin Perspektif Sosiologi Hukum Islam (Studi Kasus Di Desa Pait Kecamatan Kasembon Kabupaten Malang). IAIN Kediri
Kata Kunci
Daftar Author
Etik Wulanning Arum
etikarum1@gmail.com
Informasi Jurnal
| Author Utama: | Etik Wulanning Arum |
| Kategori: | Journal Sub Category 1 |
| Universitas: | UIN Syekh Wasil Kediri |
| Fakultas: | |
| Departemen/Prodi: | |
| Revisi ke: | 17 |
| Tanggal Publikasi: | 05 Jan 2023 |
| Dibuat: | 05 Jan 2023 08:11 |
| Diupdate: | 09 May 2026 00:22 |