Tinjauan Maqasid As Syariah Terhadap Jual Beli Yang Melanggar Perda Nomor 15 Tahun 2015 Di Trotoar Alun Alun Bojonegoro.

Published ID 200 views 173 downloads
Abstrak

ABSTRAK Saniatut Tasqiati Ulfiah. Tinjauan Maqasid As-Syariah Terhadap Jual Beli yang Melanggar Perda 15 Tahun 2015 di Trotoar Alun Alun Bojonegoro, Dosen Pembimbing I Dr.Muhaimin, M.Ag dan dosen Pembimbing II Hutrin Kamil, M.H , Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah, IAIN Kediri, 2022. Kata Kunci; Maqasid As-Syariah, Jual Beli, Trotoar Alun-alun Islam memberi penghargaan bagi setiap pemeluknya yang dengan iklas dalam bekerja, ada banyak jenis pekerjaan salah satunya adalah berdagang. Berdagang merupakan ibadah fardu kifayah, namun ada bentuk berdagang yang tidak diperbolehkan, misalnya pada jalan/trotoar dikarenakan mengganggu dan menutupi jalan. Di wilayah Bojonegoro sendiri, penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2015 Pasal 12 ayat 1. Namun demikian, masih banyak yang tetap melakukan aktivitas jual beli di trotoar alun-alun Bojonegoro. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana tinjauan maqasid As-Syariah atas praktik jual beli yang melanggar Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2015 di Trotoar Alun-alun Bojonegoro. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan menggunakan data empiris dengan jenis penelitian lapangan ( field research), dan teknik pengumpulan data observasi, wawancara, dan dokumentasi. Ketiga metode tersebut merupakan suatu rangkaian yang tepat untuk memperoleh data penelitian bagaimana praktik jual beli yang melanggar Peraturan Daerah No. 15 tahun 2015 di trotoar alun-alun Bojonegoro. Hasil dari penelitian ini adalah praktik jual beli di trotoar alun-alun Bojonegoro belum sesuai dengan Peraturan Daerah 15 tahun 2015 tentang ketentraman dan ketertiban umum, karena adanya faktor kebutuhan ekonomi menjadi pemicu utama pedagang masih tetap berjualan di trotoar, hal demikian terjadi sudah menjadi kebiasaan. Dalam Maqasid Syariah, kurang sesuai dengan tujuan dari maqasid syariah, yaitu telah mengganggu pejalan kaki ketika hendak melintasi jalan tersebut. Berjualan di trotoar itu bisa mengganggu keselamatan orang lain dan hifdzudn nafs, namun demikian tidak sampai pada tingkatan dharuri, melainkan hajji dan bisa ditoleransi dikarenakan tempat tersebut tidak selalu ramai setiap harinya.

Sitasi

Ulfiah , Saniatut Tasqiati .   (2023). Tinjauan Maqasid As Syariah Terhadap Jual Beli Yang Melanggar Perda Nomor 15 Tahun 2015 Di Trotoar Alun Alun Bojonegoro.. IAIN Kediri

Kata Kunci
Daftar Author
Saniatut Tasqiati Ulfiah

attaskia63@gmail.com
1
Informasi Jurnal
Author Utama: Saniatut Tasqiati Ulfiah
Kategori: Journal Sub Category 1
Universitas: UIN Syekh Wasil Kediri
Fakultas:
Departemen/Prodi:
Revisi ke: 22
Tanggal Publikasi: 05 Jan 2023
Dibuat: 05 Jan 2023 08:13
Diupdate: 09 May 2026 00:22