Permberlakuan Tawidh Pada Pembiayaan Bermasalah Di KSPPS Bina Mitra Wahana Ar-Rahmah Jatim Di Tinjau Dari Fatwa DSN-MUI No 17/DSN-MUI/IX/2000 Dan Fatwa DSN-MUI No 43/DSN-MUI/VIII/2004

Published ID 82 views 80 downloads
Abstrak

Ta’widh merupakan beberapa dana yang dibebankan kepada anggota guna menutup kerugian yang dialami oleh KSPPS akibat anggota yang lalai ataupun dalam melaksanakan suatu yang menyimpang dari ketentuan dalam akad. Penelitian ini bertujuan guna menjelaskan bagaimana pemberlakuan ta’widh pada pembiayaan bermasalah di KSPPS BMW Ar-Rahmah Jatim dan bagaimana pemberlakuan ta’widh pada pembiayaan bermasalah di KSPPS BMW Ar-Rahmah Jatim ditinjau dari fatwa DSN-MUI No 17/DSN-MUI/IX/2000 dan fatwa DSN- MUI Nomor 43/DSN-MUI/VIII/2004. Pendekatan penelitian ini adalah penelitian kualitatif deskriptif. Informan dalam penelitian ini yaitu manajer pelaksana dan beberapa pihak KSPPS BMW Ar-Rahmah Jatim yang lainnya serta anggota pembiayaan KSPPS BMW Ar- Rahmah Jatim. Metode pengumpulan data menggunakan wawancara, observasi dan dokumentasi. Analisis data yaitu melalui reduksi data, penyajian data lalu mengambil kesimpulan dan verifikasi. Hasil peneliti ini adalah sebagai berikut bahwa Pemberlakuan ta’widh pada pembiayaan bermasalah di KSPPS BMW Ar-Rahmah Jatim yaitu seluruhnya menyesuaikan seperti yang telah diatur dalam fatwa DSN-MUI dimana pihak KSPPS akan menyesuaikan dengan kerugian riil. Pelaksanaan penerapan ta’widh (ganti rugi) ini ditetapkan atas anggota sebesar 4% diawal akad dan terakumulasi setiap hari keterlambatan. Selanjutnya, KSPPS BMW Ar-Rahmah Jatim telah memberlakukan ta’widh sesuai ketentuan Fatwa No. 17/DSN-MUI/IX/2000 yang dimana tidak memberikan ta’widh kepada anggota yang mengalami force majeur dan memberikan sanksi kepada yang terbukti mampu dan menunda-nunda, serta dana dari denda digunakan untuk dana sosial. KSPPS BMW Ar-Rahmah Jatim tidak semua menerapkan sesuai Fatwa DSN-MUI No 43/DSN-MUI/VIII/2004 dimana nilai kerugian riil dapat ditetapkan di awal saat akad seperti fatwa Nomor 17/DSN-MUI/IX/2000, sedangkan fatwa No 43/DSN-MUI/VIII/2004 ini mencantumkan besarnya ganti rugi tidak boleh dicantumkan dalam akad, hanya tata cara pembayaran yang boleh disepakati saat akad.

Sitasi

Annisa , Dian Riza .   (2023). Permberlakuan Tawidh Pada Pembiayaan Bermasalah Di KSPPS Bina Mitra Wahana Ar-Rahmah Jatim Di Tinjau Dari Fatwa DSN-MUI No 17/DSN-MUI/IX/2000 Dan Fatwa DSN-MUI No 43/DSN-MUI/VIII/2004. IAIN Kediri

Kata Kunci
Daftar Author
Dian Riza Annisa

dian.riza.annisa.0@gmail.com
1
Informasi Jurnal
Author Utama: Dian Riza Annisa
Kategori: Journal Sub Category 1
Universitas: UIN Syekh Wasil Kediri
Fakultas:
Departemen/Prodi:
Revisi ke: 19
Tanggal Publikasi: 12 Jan 2023
Dibuat: 12 Jan 2023 06:57
Diupdate: 09 May 2026 00:25