Jual Beli Iphone Bypass Ditinjau Dari Undang-Undang Hak Cipta Dan Hukum Islam

Published ID 116 views 108 downloads
Abstrak

MUHAMMAD SHIDQI MUSYAFA’: 931210418, Jual Beli iPhone bypass Ditinjau dari Undang Undang Hak Cipta dan Hukum Islam, Dosen Pembimbing I, FARIDATUL FITRIYAH, M.Sy, Pembimbing II, RIZKI DERMAWAN, M.H. : Fakultas Syariah, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kediri, 2022. Kata Kunci : Hak Cipta, Hukum Islam, iPhone bypass Perkembangan teknologi berdampak pada kehidupan manusia, salah satunya di bidang telekomunikasi. Salah satu pelopor perkembangan teknologi di bidang komunikasi adalah Apple dengan Smartphone berbasis iOS yang mereka beri nama iPhone. Penelitian ini mengambil langkah pemahaman terhadap isu hukum berupa jual beli iPhone bypass yang beredar. iPhone bypass berhubungan dengan iOS, iOS merupakan sistem operasi pada perangkat iPhone yang bersifat closed source atau perangkat lunak berkode sumber tertutup, yang tidak boleh dirubah atau dimodifikasi oleh orang lain tanpa izin dari pihak Apple selaku pemilik hak cipta iOS. Adanya keamanan ketat yang diberikan Apple membuat sebagian pihak melakukan bypass pada perangkat iPhone dalam keadaan stuck logo dan tidak bisa masuk disebabkan tidak mengetahui username dan password. Transaksi jual beli iPhone bypass ini kurang sesuai menurut Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan hukum Islam. Berdasarkan hal ini peneliti merumuskan tiga rumusan masalah pada penelitian ini, yakni bagaimana konsep jual beli iPhone bypass, bagaimana pandangan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta terkait jual beli iPhone bypass, dan bagaimana pandangan terkait jual beli iPhone bypass dilihat dari hukum Islam. Melakukan bypass kepada iPhone belum ada hukum pidana yang menerangkan dengan jelas bagi pihak yang melakukannya. Mengingat belum jelas dan perlunya melakukan penafsiran terhadap ketentuan pidana bagi pihak-pihak yang memasarkan iPhone bypass. Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual dengan jenis penelitian hukum normatif dan diperkuat dengan teknik pengumpulan data library research. Data yang didapatkan yaitu data primer berupa fatwa, perundang-undangan mengenai hak cipta, dan hukum Islam juga data sekunder berupa buku pendukung dan penelitian terdahulu yang relevan. Hasil dari penelitian ini adalah menurut data primer yaitu Undang-undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta Pasal 52 menyatakan bahwa melakukan bypass termasuk melakukan rekayasa balik program merupakan bentuk pencurian. Selanjutnya berdasarkan pasal 112 pada undang-undang tersebut kegiatan pemasaran iPhone Bypass tergolong jual beli barang ilegal. Sedangkan dalam hukum Islam, melakukan pencurian dan jual beli barang ilegal tidak sesuai dengan al-Qur’an, Kaidah Fiqiyah, dan fatwa MUI Nomor 1/MUNAS VII/MUI/15/2005.

Sitasi

Musyafa’ , Muhammad Shidqi .   (2023). Jual Beli Iphone Bypass Ditinjau Dari Undang-Undang Hak Cipta Dan Hukum Islam. IAIN Kediri

Kata Kunci
Daftar Author
Muhammad Shidqi Musyafa’

muh.shidqimu.syafa@gmail.com
1
Informasi Jurnal
Author Utama: Muhammad Shidqi Musyafa’
Kategori: Journal Sub Category 1
Universitas: UIN Syekh Wasil Kediri
Fakultas:
Departemen/Prodi:
Revisi ke: 27
Tanggal Publikasi: 13 Jan 2023
Dibuat: 13 Jan 2023 07:38
Diupdate: 09 May 2026 00:25