Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Hutang Piutang Dana Arisan (Studi Kasus Pada Kelompok Arisan Di Desa Bodor Kecamatan Pace Kabupaten Nganjuk)

Published ID 187 views 180 downloads
Abstrak

DWI NUR MUFITASARI. 2022. Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Hutang Piutang Dana Arisan (Studi Kasus Pada Kelompok Arisan Di Desa Bodor Kecamatan Pace Kabupaten Nganjuk), Skripsi, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah, IAIN Kediri. Pembimbing (1) Dr. Muhammad Muhaimin, M. Ag dan Pembimbing (2) Ruston Nawawi, S. Ud.,MA. Kata Kunci: Arisan, Qarḍ, Shirkah, Hukum Islam. Dana arisan merupakan sejumlah uang yang dikumpulkan oleh para anggota arisan dengan tujuan untuk diambil hasilnya pada akhir kegiatan arisan. Adapun arisan yang dimaksudkan dalam praktik hutang piutang dana arisan di Desa Bodor ini merupakan jenis arisan barang, yang mana sistem pengumpulan uang dilaksanakan dalam tempo kurang lebih selama satu tahun, kemudian untuk hasil akhirnya nanti dapat diambil dalam bentuk barang. Fokus penelitian ini adalah untuk mengetahui praktik hutang piutang dana arisan pada kelompok arisan di Desa Bodor dan tinjauan hukum Islam terhadap praktik tersebut. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini berupa metode penelitian lapangan (field research), dengan menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif. Sumber data yang digunakan yaitu data primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data dengan observasi wawancara dan dokumentasi. Selanjutnya, menganalisis data dan menarik kesimpulannya. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa, pertama, praktik hutang piutang dana arisan ini bermula dari adanya kegiatan arisan barang, kemudian dana dari pengumpulan uang para anggota arisan dimanfaatkan untuk dikelola dengan dipinjamkan kepada anggota arisan. Pada Tahun 2008, praktik tersebut disepakati oleh seluruh anggota arisan, kemudian ditunjuklah ketua arisan sebagai penanggung jawab atas praktik itu. Praktik tersebut sudah berlangsung sampai saat ini, adapun banyak anggota yang keluar masuk arisan barang, sehingga banyak anggota baru yang tidak mengetahui tentang praktik pengelolaan dana arisan. Kedua, Tinjauan Hukum Islam terhadap praktik hutang piutang dana arisan, setelah menganalisis dengan menggunakan teori qarḍ, praktik tersebut tidak memenuhi rukunnya yakni pada rukun aqidaini dalam hal muqarid karena pada syarat muqarid haruslah orang yang memiliki kekuasaan penuh atas harta yang dipinjamkan. Sedangkan pada praktiknya, harta yang dipinjamkan tidak diketahui oleh seluruh anggota arisan. Selanjutnya, jika ditinjau dengan menggunakan teori shirkah, praktik tersebut belum memenuhi rukun dan syarat shirkah yaitu pada shighat yang mana kesepakatan hanya dilakukan antara anggota arisan lama dengan ketua arisan, sedangkan anggota arisan baru tidak mengetahui praktik tersebut dan syarat mengenai kerugian ditanggung bersama, pada praktiknya kerugian hanya ditanggung oleh ketua arisan saja, ketua arisan harus menutup semua hutang yang belum lunas saat jatuh tempo. Dengan demikian, praktik hutang piutang dana arisan di Desa Bodor Kecamatan Pace Kabupaten Nganjuk tidak sah hukumnya.

Sitasi

Mufitasari , Dwi Nur .   (2023). Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Hutang Piutang Dana Arisan (Studi Kasus Pada Kelompok Arisan Di Desa Bodor Kecamatan Pace Kabupaten Nganjuk). IAIN Kediri

Kata Kunci
Daftar Author
Dwi Nur Mufitasari

dwinurmufitasari22@gmail.com
1
Informasi Jurnal
Author Utama: Dwi Nur Mufitasari
Kategori: Journal Sub Category 1
Universitas: UIN Syekh Wasil Kediri
Fakultas:
Departemen/Prodi:
Revisi ke: 22
Tanggal Publikasi: 16 Jan 2023
Dibuat: 16 Jan 2023 04:49
Diupdate: 09 May 2026 00:25