Pandangan Hakim Tentang Pembuktian Perkara Cerai Talak Akibat Perselingkuhan Di Pengadilan Agama Kabupaten Kediri (Studi Putusan Nomor:1299/Pdt.G/2020/PA.Kab.Kdr)

Published ID 152 views 116 downloads
Abstrak

Dalam sebuah pernikahan, menjaga keharmonisan adalah keharusan. Bukan hanya sebagai pertahanan agar tidak berpisah atau cerai, melainkan sebagai kebutuhan satu sama lain agar terciptanya keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Pernikahan sendiri menurut UU Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 termaktub dalam pasal 1. Dalam mengadili perkara perceraian, alat bukti yang sah menurut hukum acara perdata mengacu pada pasal 164 HIR (Herzien Inlandsch Reglement)/284 RBg (Rechtreglement voor de Buitengewesten) ialah surat-surat, saksi-saksi, pengakuan, sumpah, persangkaan hakim. Pembuktian sendiri dalam penyelesaikan kasus di Pengadilan Agama memiliki peranan yang sangat penting. Pembuktian dikatakan memiliki peranan yang sangat penting karena pembuktian merupakan proses yang menentukan seseorang dapat dinyatakan bersalah atau tidak. Pembuktian sendiri bilamana yang disampaikan di depan sidang pengadilan tidak mencukupi maupun tidak sesuai yang diisyaratkan maka tersangka dapat dibebaskan. Sebaliknya, bilamana pembuktian yang disampaikan mencukupi dan sesuai yang diisyaratkan, maka tersangka dinyatakan bersalah dan dapat dihukum. Oleh sebab itu, pembuktian memegang peranan penting agar orang yang salah dapat dihukum dan yang benar mendapat haknya kembali. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Sedangkan pengumpulan datanya menggunkan cara observasi, interview, dan dokumentasi. Sementara teknik pengumpulan datanya melalui tiga tahapan yakni reduksi data, penyajian data, menarik kesimpulan. Sedangkan pengecekan keabsahan datanya melalui ketekunan pengamatan.Metode Putusan Nomor: 1299/Pdt.G/2020/PA.Kab.Kdr cara pembuktiannya sudah tepat dan sesuai dengan tata cara pembuktian Pasal 22 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Jo. Pasal 134 Kompilasi Hukum Islam. Hakim juga menggunakan Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 sebagai alasan perceraian yang dijadikan landasan dalam memutus perkara cerai talak karena isteri selingkuh. Majelis Hakim menyebutkan pertimbangan-pertimbangan terhadap putusan dalam perkara Nomor: 1299/Pdt.G/2020/PA.Kab.Kdr yang juga diikuti dengan kaidah-kaidah fiqih yang mengutamakan kemaslahatan daripada kemudharatan. Kaitannya dalam kasus tersebut Hakim mengambil keputusan dengan mengabulkan perkara cerai talak dari putusan Pengadilan Agama Kabupaten Kediri dalam perkara Nomor:1299/Pdt.G/2020/PA.Kab.Kdr

Sitasi

Yasir , Moch .   (2023). Pandangan Hakim Tentang Pembuktian Perkara Cerai Talak Akibat Perselingkuhan Di Pengadilan Agama Kabupaten Kediri (Studi Putusan Nomor:1299/Pdt.G/2020/PA.Kab.Kdr). IAIN Kediri

Kata Kunci
Daftar Author
Moch Yasir

Aliksdrm@gmail.com
1
Informasi Jurnal
Author Utama: Moch Yasir
Kategori: Journal Sub Category 1
Universitas: UIN Syekh Wasil Kediri
Fakultas:
Departemen/Prodi:
Revisi ke: 19
Tanggal Publikasi: 19 Jan 2023
Dibuat: 19 Jan 2023 04:59
Diupdate: 09 May 2026 00:26