Pandangan Hakim PA Surabaya Terhadap Pengabulan Menjatuhkan Talak Saat Haid Dalam Putusan No 276/PDT.G/2022/PA.SBY

Published ID 132 views 136 downloads
Abstrak

Talak merupakan perkara halal yang dibenci Allah, terlebih lagi jika talak tersebut dijatuhkan kepada istri dalam keadaan haid dimana talak saat haid termasuk talak bid’i yang merupakan talak yang tidak diperbolehkan agama. Dalam praktiknya di Pengadilan Agama Indonesia, talak saat haid masih tetap dikabulkan walaupun sudah ada larangan yang nyata dari agama. Negara pun juga melarang talak saat haid yang tertera dalam pasal 122 KHI. Adapun alasan mengapa talak saat haid tidak diperbolehkan adalah karena memperpanjang masa iddah istri. Masa iddah normal adalah 3 kali suci atau sekitar 3 bulan, namun jika talak jatuh saat haid maka iddahnya bertambah satu kali masa suci lagi. Dalam setiap persidangan ikrar talak, hakim selalu bertanya apakah istri dalam keadaan haid atau suci. Apabila dalam keadaan haid, hakim akan menganjurkan untuk menunda persidangan. Tetapi apabila para pihak bersikeras melanjutkan persidangan dan tidak ada alasan lain untuk menunda persidangan maka hakim mempersilahkan untuk melanjutkan. Fokus penelitian ini adalah untuk mengetahui pandangan hakim terhadap talak saat haid yang diperbolehkan oleh hakim dalam persidangan serta apa yang menjadi pertimbangan hakim untuk mengizinkan talak tersebut.

Sitasi

Balwa , Khollishna Minal .   (2023). Pandangan Hakim PA Surabaya Terhadap Pengabulan Menjatuhkan Talak Saat Haid Dalam Putusan No 276/PDT.G/2022/PA.SBY. IAIN Kediri

Kata Kunci
Daftar Author
Khollishna Minal Balwa

Khollishnamb@gmail.c
1
Informasi Jurnal
Author Utama: Khollishna Minal Balwa
Kategori: Journal Sub Category 1
Universitas: UIN Syekh Wasil Kediri
Fakultas:
Departemen/Prodi:
Revisi ke: 27
Tanggal Publikasi: 19 Jan 2023
Dibuat: 19 Jan 2023 06:58
Diupdate: 09 May 2026 00:27