Tambahan Biaya Pada Jual Beli Pesanaan Kue Hajatan di DesaTegalrejo Kecamatan Selopuro Kabupaten Blitar Perspektif Hukum Islam
Abstrak
Istishna merupakan akad transaksi jual beli pesanan yang terjalin antara pemesan atau konsumen dengan seorang penjual atau produsen tentang suatu barang tertentu, agar produsen membuatkan suatu barang sesuai yang diinginkan oleh pemesan dengan harga yang disepakati keduanya. Pada praktiknya terdapat tambahan biaya pada pesanan kue hajatan di Desa Tegalrejo Kecamatan Selopuro Kabupaten Blitar, sehingga dapat merugikan salah satu pihak. Dari hal tersebut tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui Tambahan Biaya pada Jual Beli Kue Hajatan di Desa Tegalrejo Kecamatan Selopuro Kabupaten Blitar dan untuk menganalisisnya dalam Perspektif Hukum Islam Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (Field Reasearch) dengan menggunakan pendekatan kualitatif dn bersifat empiris normatif, yaitu bertujuan untuk menjelaskan bahwa situasi tersebut ada. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dimana data diperoleh langsung dari masyarakat yang bersangkutan, sedangkan data sekunder diperoleh dari buku, jurnal, dan internet. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, dokumentasi dan wawancara. Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa Tambahan biaya pada jual beli pesanan kue hajatan di Desa Tegalrejo Kecamatan Selopuro Kabupaten Blitar apabila dilihat dari sudut pandang hukum Islam bahwa jual beli pesanan kue ini belum sepenuhnya sesuai dengan syarat-syarat jual beli istishna yang mengharuskan kedua pihak menyelesaikan transaksi setelah akad disetujui, karena terjadi modifikasi transaksi yang dilakukan secara sepihak oleh penjual yaitu perihal harga yang sudah disepakati tiba tiba berubah sehingga tidak sesuai dengan kesepakatan awal, yang membuat konsumen merasa dirugikan. namun adanya tambahan biaya pada transaksi tersebut dapat menjadi sah apabila terdapat kerelaan antara kedua pihak, dan transaksi dapat menjadi tidak sah jika kedua pihak atau salah satu pihak dari pihak pembeli tidak rela dengan adanya tambahan biaya tersebut. Sedangkan dari segi pemesanan pihak penjual sudah melaksanakan sesuai dengan syarat-syarat jual beli istishna yaitu dibayar diawal (uang muka), dibayar ditengah, maupun dibayar diakhir (sisa pembayaran). Dan pihak penjual juga sudah melaksanakan sesuai dengan spesifikasi yang dipesan oleh konsumen.
Sitasi
Isnani , Rizki Fajar . (2023). Tambahan Biaya Pada Jual Beli Pesanaan Kue Hajatan di DesaTegalrejo Kecamatan Selopuro Kabupaten Blitar Perspektif Hukum Islam. IAIN Kediri
Kata Kunci
Daftar Author
Rizki Fajar Isnani
sattpam007@gmail.com
Informasi Jurnal
| Author Utama: | Rizki Fajar Isnani |
| Kategori: | Journal Sub Category 1 |
| Universitas: | UIN Syekh Wasil Kediri |
| Fakultas: | |
| Departemen/Prodi: | |
| Revisi ke: | 20 |
| Tanggal Publikasi: | 15 Feb 2023 |
| Dibuat: | 15 Feb 2023 02:10 |
| Diupdate: | 09 May 2026 00:30 |