Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Utang Uang Dibayar Mebel (Studi Kasus Di Desa Bulusari Kecamatan Tarokan Kabupaten Kediri)

Published ID 137 views 74 downloads
Abstrak

Utang piutang merupakan kegiatan pinjam meminjam uang atau barang antara orang yang membutuhkan. Setiap perbuatan yang mengacu pada perniagaan maupun utang piutang tentunya melalui proses awal yaitu akad, namun seiring berjalannya waktu dan semakin sulit memenuhi kebutuhan manusia, maka kesenjangan antara norma dan individu tiap manusia semakin meningkat kebutuhannya. Praktik-praktik yang sudah mapan juga berubah seperti praktik utang uang dibayar mebel yang terjadi di Desa Bulusari Kecamatan Tarokan Kabupaten Kediri. Dalam penelitian ini penulis memfokuskan permasalahan dalam penelitian ini yaitu: (1)Bagaimana pratik utang uang dibayar mebel di Desa Bulusari Kecamatan Tarokan Kabupaten Kediri. (2) Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap praktik utang uang dibayar mebel di Desa Bulusari Kecamatan Tarokan Kabupaten Kediri. Pendekatan penelitian ini adalah kualitatif dengan jenis penelitian studi kasus, yaitu sebuah metode penelitian yang dilakukan secara intensif, terinci dan mendalam terhadap suatu organisasi, lembaga atau gejala tertentu. Pengumpulan data dilakukan dengan cara wawancara dan observasi. Analisis yang dilakukan dengan cara mereduksi data, menyajikan data lalu menarik kesimpulan dan dilanjutkan dengan pengecekan keabsahan data untuk melengkapi hasil penelitian. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa (1) Dalam praktik utang uang dibayar mebel tersebut dilakukan secara lisan dengan datang langsung ke rumah pemberi utang. Praktik ini dilakukan sama seperti praktik pada umunya yang mana jumlah dan waktu pengembaliannya sudah jelas, namun setelah jatuh tempo salah satu pihak melakukan wanprestasi yang mana lalai akan janjinya kemudian memberikan kesepakatan baru yaitu objek pelunasannya diganti dengan mebel yang telah ditawarkan, dan dalam sistem pelunasan utang tersebut terdapat selisih harga antara harga jual dengan nominal utang , namun hal tersebut telah disepakati oleh para pihak sebagai ganti rugi. (2) Praktik utang uang dibayar mebel ini sudah sesuai dengan hukum Islam karena salah satu pihak telah melakukan wanprestasi dan dengan sukarela mengajukan kesepakatan baru mengenai objek pelunasan utangnya sebagai ganti rugi.

Sitasi

Krismonika , Wendi Amara .   (2023). Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Utang Uang Dibayar Mebel (Studi Kasus Di Desa Bulusari Kecamatan Tarokan Kabupaten Kediri). IAIN Kediri

Kata Kunci
Daftar Author
Wendi Amara Krismonika

krismonika414@gmail.com
1
Informasi Jurnal
Author Utama: Wendi Amara Krismonika
Kategori: Journal Sub Category 1
Universitas: UIN Syekh Wasil Kediri
Fakultas:
Departemen/Prodi:
Revisi ke: 18
Tanggal Publikasi: 14 Feb 2023
Dibuat: 14 Feb 2023 03:43
Diupdate: 09 May 2026 00:30