Faktor-faktor penyebab peningkatan Angka perceraian dengan alasan kekerasan Dalam rumah tangga ( KDRT ) (Studi Kasus di Pengadilan Agama Kabupaten Kediri Tahun 2011-2012)

Published ID 102 views 127 downloads
Abstrak

Pernikahan merupakan peristiwa penting dalam kehidupan setiap orang. Karenanya, pernikahan juga dianggap sebagai upacara sakral yang bersejarah bagi kehidupan kedua mempelai. Islam mengajarkan dan menganjurkan nikah karena akan berpengaruh baik bagi pelakunya sendiri, masyarakat, dan seluruh umat manusia. Hikmah pernikahan adalah sebagai jalan alami yang paling baik dan sesuai untuk menyalurkan dan memuaskan naluri seks; nikah sebagai jalan terbaik untuk membuat anak-anak menjadi mulia, memperbanyak keturunan, melestarikan hidup, serta memelihara nasab yang oleh Islam sangat dipentingkan sekali; menumbuhkan naluri kebapakan dan keibuan saling melengkapi menghidupkan suasana. Dalam tinjauan Islam, nikah, menurut pengertian secara bahasa artinya berkumpul dan saling menyatu. Dalam sebuah rumah tangga butuh komunikasi yang baik antara suami dan istri. Jika di dalam sebuah rumah tangga tidak ada keharmonisan dan kerukunan di antara kedua belah pihak, itu bisa menjadi pemicu timbulnya KDRT, yaitu kekerasan yang dilakukan di dalam rumah tangga, baik yang dilakukukan oleh suami maupun oleh istri. Penelitian ini terfokus pada penyebab meningkatnya angka perceraian yang disebabkan tindakan KDRT. Dalam penelitian ini penulis menggunakan pendekatan kualitatif, yaitu sebuah penelitian yang menghasilkan data berupa ucapan atau tulisan perilaku yang dapat diamati dari orang-orang yang menjadi subjek itu sendiri. Sedang penelitian yang penulis gunakan adalah studi kasus, yaitu suatu penelitian yang dilakukan secara rinci terhadap suatu latar atau suatu obyek atau suatu keadaan atau tempat penyimpan dokumen ataupun peristiwa tertentu. Hasil penelitian ini mengungkapkan bahwa ada empat faktor yang berpotensi menjadikan rumah tangga retak, yaitu sikap temperamental, pernikahan dini, ikut campur pihak ketiga, tidak demokratis dan harmonis. Dari keempat faktor tersebut, satu upaya meminimalisir yang paling mendasar adalah mempertebal pengetahuan agama bagi orang-orang yang akan melaksanakan pernikahan. Dengan ilmu agama yang mapan insyaallah tindak kekerasan dalam rumah tangga dapat diminamalisir. Demikianlah kiranya, bahwa agama diturunkan berfungsi sebagai pedoman hidup setiap manusia. Agama mengatur tata cara kehidupan manusia secara menyeluruh, baik kaitannya sebagai individu, anggota keluarga, maupun bagian dari masyarakat luas. Dengan berpedoman pada kaidah-kaidah agama, maka keseimbangan hidup keluarga dan masyarakat dapat diharapkan.

Kata Kunci
Daftar Author

Belum ada author yang ditambahkan.

Informasi Jurnal
Author Utama:
Kategori: Journal Sub Category 1
Universitas: UIN Syekh Wasil Kediri
Fakultas:
Departemen/Prodi:
Revisi ke: 13
Tanggal Publikasi: 07 Feb 2023
Dibuat: 07 Feb 2023 03:50
Diupdate: 09 May 2026 00:29