Tradisi Ambruk dalam Masyarakat Dusun Ngesong Menurut Perspektif Hukum Islam
Abstrak
Pinangan adalah tahapan pertama yang harus dilalui dalam suatu pernikahan yang umumnya dilakukan oleh kaum pria untuk menyampaikan niat dan kesungguhannya untuk menikah serta meminta restu dan persetujuan dari orang tua wanita yang akan dinikahi. Tentunya saat ini variasi lamaran adat Jawa sudah beragam karena berkembangnya akulturasi budaya dan karena alasan keefektifan dalam melakukan tradisi dan perbedaan situasi sekarang dan dahulu. Ada fenomena menarik yang terjadi di Dusun Ngesong Desa Tiron Kecamatan Banyakan Kabupaten Kediri yaitu, sebagian besar dari masyarakat Dusun Ngesong melakukan tradisi diperbolehkannya calon pengantin yang belum sah menurut hukum Islam dan hukum Negara untuk menginap satu rumah. Untuk memperjelas pandangan masyarakat Dusun Ngesong terhadap tradisi ambruk dan analisisnya dengan menggunakan hukum Islam maka penulis mengangkat permasalahan tersebut dalam sebuah penelitian dengan judul Tradisi Ambruk dalam Masyarakat Dusun Ngesong Menurut Perspektif Hukum Islam. Dalam mengkaji permasalahan ini penulis menggunakan pendekatan yang bersifat empiris (yuridis sosiologis). Berdasarkan sifat permasalahannya penelitian ini termasuk studi kasus (case study). Berdasarkan rencana penyelidikannya, skripsi ini bisa dimasukkan dalam jenis penelitian deskriptif. Metode pengumpulan data diperoleh dari observasi dan wawancara. Subjek data penelitian adalah staf Kelurahan Desa Tiron, Kepala Dusun Ngesong, Sesepuh Dusun, Tokoh Agama, masyarakat yang telah melakukan tradisi ambruk, serta masyarakat Dusun Ngesong lainnya yang terkait dengan masalah yang dibahas dalam skripsi ini. Tradisi ambruk adalah sebuah tradisi yang dilakukan setelah prosesi tunangan dan penentuan hari pernikahan dengan adanya penyerahan calon mempelai laki-laki oleh keluarga calon mempelai laki-laki kepada keluarga calon mempelai perempuan. Tradisi ambruk mempunyai dua unsur yaitu: membantu bekerja calon mertua dan menginap di rumah calon mertua. Dalam analisis perspektif hukum Islam penulis menetapkan hukum ambruk adalah tidak boleh dilakukan walaupun membantu calon mertua itu sah (boleh) menurut hukum Islam, namun menginap di rumah calon mempelai wanita atau calon mertua meskipun dengan dalih membantu mertua merupakan ‘urf fāsid karena dikhawatirkan dapat menimbulkan bahaya atau dosa berupa khalwah dan zina, sedangkan kekhawatiran akan terjadinya bahaya harus ditolak atau dibendung semampu mungkin, dengan demikian dapat disimpulkan berdasarkan konsep sadd al-dhari’ah bahwa tradisi ambruk tidak boleh dilakukan.
Kata Kunci
Daftar Author
Belum ada author yang ditambahkan.
Informasi Jurnal
| Author Utama: | |
| Kategori: | Journal Sub Category 1 |
| Universitas: | UIN Syekh Wasil Kediri |
| Fakultas: | |
| Departemen/Prodi: | |
| Revisi ke: | 14 |
| Tanggal Publikasi: | 14 Feb 2023 |
| Dibuat: | 14 Feb 2023 03:33 |
| Diupdate: | 09 May 2026 00:30 |