Implementasi Pembelajaran Kelompok Mata Pelajaran PAI Berdasarkan Kebijakan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2791 Tahun 2020 Tentang Panduan Kurikulum Darurat Di Madrasah Tsanawiyah Negeri 7 Kediri
Abstrak
ABSTRAK Afiatul Mukarimah, Dosen Pembimbing Drs. H. Moh Rois, MA. dan Ummiy Fauziyah Laili, M.Si. : Implementasi Pembelajaran Kelompok Mata Pelajaran PAI Berdasarkan Kebijakan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2791 Tahun 2020 Tentang Panduan Kurikulum Darurat Di Madrasah Tsanawiyah Negeri 7 Kediri Kata kunci: Implementasi, Kelompok Mata Pelajaran PAI, Kurikulum Darurat Kurikulum Darurat adalah kurikulum tingkat satuan pendidikan yang disusun dan dilaksanakan oleh satuan pendidikan pada masa darurat dengan memperhatikan rambu-rambu ketentuan yang berlaku serta kondisi keterbatasan masing-masing satuan pendidikan. Kurikulum ini dikembangkan untuk menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar ketika masa darurat. Sehingga penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: 1) Formulasi implementasi pembelajaran kelompok mata pelajaran PAI berdasarkan Kebijakan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2791 Tahun 2020 tentang Panduan Kurikulum Darurat di MTsN 7 Kediri. 2) Implementasi pembelajaran kelompok mata pelajaran PAI berdasarkan Kebijakan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2791 Tahun 2020 tentang Panduan Kurikulum Darurat di MTsN 7 Kediri. 3) Evaluasi implementasi pembelajaran kelompok mata pelajaran PAI berdasarkan Kebijakan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2791 Tahun 2020 tentang Panduan Kurikulum Darurat di MTsN 7 Kediri. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif sedangkan jenis penelitian studi kasus. Dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Adapun Pengecekan keabsahan data berupa perpanjangan pengamatan dan Triangulasi sumber dan metode. Hasil dari penelitian ini adalah : 1) Penyiapan implementasi kelompok mata pelajaran PAI berdasarkan Kebijakan Dirjen Pendis Nomor 2791 Tahun 2020 tentang Panduan Kurikulum Darurat: Kepala dan operator Madrasah menyiapkan aplikasi E-Learning Madrasah, Guru kelompok mata pelajaran PAI menyiapkan bahan ajar dan Guru kelompok mata pelajaran PAI menyiapkan media pembelajaran. 2) Implementasi kelompok mata pelajaran PAI berdasarkan Kebijakan Dirjen Pendis Nomor 2791 Tahun 2020 tentang Panduan Kurikulum Darurat: Pelaksanaan pembelajaran dilakukan secara daring, Guru kelompok mata pelajaran PAI menggunakan metode penugasan dan Guru kelompok mata pelajaran PAI menggunakan media aplikasi E-Learning Madrasah. 3) Evaluasi implementasi kelompok mata pelajaran PAI berdasarkan Kebijakan Dirjen Pendis Nomor 2791 Tahun 2020 tentang Panduan Kurikulum Darurat: Kurikulum darurat covid belum maksimal digunakan dalam kegiatan pembelajaran kelompok mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan aplikasi E-Learning Madrasah terdapat kendala sinyal, kuota.
Kata Kunci
Daftar Author
Belum ada author yang ditambahkan.
Informasi Jurnal
| Author Utama: | |
| Kategori: | Journal Sub Category 1 |
| Universitas: | UIN Syekh Wasil Kediri |
| Fakultas: | |
| Departemen/Prodi: | |
| Revisi ke: | 15 |
| Tanggal Publikasi: | 14 Feb 2023 |
| Dibuat: | 14 Feb 2023 04:09 |
| Diupdate: | 09 May 2026 00:30 |