Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Buwuh Pada Walimatul Urs di Desa Jemekan Kecamatan Ringinrejo Kabupaten Kediri
Abstrak
ABSTRAK SITI NUR AFIFAH. 931214117. Dosen Pembimbing Ibu Faridatul Fitriyah, M.Sy dan Bapak Amrul Mutaqin, MEI. “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Buwuh pada Walimatul ‘Urs di Desa Jemekan Kecamatan Ringinrejo Kabupaten Kediri”. Hukum Ekonomi Syariah, IAIN Kediri, 2022. Kata Kunci: Hukum Islam, Buwuh, Walimatul ‘Urs. Penelitian ini dilatar belakangi oleh adanya tradisi buwuh pada walimatul ‘urs. Tradisi buwuh pada walimatul ‘urs merupakan tradisi sumbang-menyumbang barang pada acara pesta pernikahan. Dimana dalam praktiknya tidak ada kesepakatan secara jelas. Kemudian adanya sistem pencatatan yang menimbulkan adanya timbal balik. Selain hal tersebut, dalam adat Jawa walimatul ‘urs digelar pada bulan-bulan tertentu seperti pada bulan dzulhijjah, jumadil awal, jumadil akhir, rojab, ruwah, syawal. Sehingga pada waktu itu memungkinkan untuk melaksanakan buwuhan lebih dari satu yang berakibat memberatkan. Penulis menggunakan metode field research dengan jenis penelitian kualitatif. Lokasi penelitian berada di Desa Jemekan Kecamatan Ringinrejo Kabupaten Kediri. Metode pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi, dilanjutkan dengan analisis data dan pengecekan keabsahan data. Hasil penelitiannya adalah: (1) Pelaksanaan buwuh pada walimatul ‘urs dilaksanakan dengan sumbang-menyumbang antara tamu dan pemilik hajat dengan memberikan barang (berupa kebutuhan pokok seperti mie mentah, gula, minyak, beras, dan lain sebagainya) maupun kado atau uang dan juga adanya sistem pencatatan. Walimatul ‘urs merupakan pesta pernikahan dengan menyajikan hidangan, yang mana tamu diberi bingkisan atau souvenir. Maksud pelaksanaan buwuhan di desa ini adalah dalam rangka berpartisipasi merayakan pesta, harga-menghargai, hormat-menghormati, memberi ucapan selamat serta doa restu kepada kedua mempelai. Tradisi ini dipertahankan untuk melestarikan budaya tolong-menolong dengan tujuan mempererat tali silaturahmi. Dalam tradisi ini terkandung nilai gotong-royong dan adanya sikap saling menghargai. (2) Tradisi ini merupakan bentuk kebiasaan (al-‘urf). Termasuk ‘urf al-‘aam yaitu adat yang secara umum sudah dilaksanakan di masyarakat dalam berbagai negeri. Termasuk ‘urf fi’li yaitu adat yang dilakukan langsung mengikuti kebiasaan tanpa adanya kontrak. Ada 2 model buwuh pada tradisi ini, pertama pemberian dalam bentuk hadiah apabila bermaksud memberi tanpa mengharap balasan dalam rangka memuliakan dan sejenisnya. Kedua, secara mayoritas layaknya qardh sebab sistem pencatatan sebagai acuan membalas dan adanya sistem ketumpangan (membalas pemberian seperti awal mula tamu memberi). Namun termasuk jenis qardh hasan, sebab tidak menuntut balasan secara tegas. Jika ditinjau dari keabsahannya, ‘urf fi’li yang dianggap shahih layaknya pemberian kategori hadiah. Sedangkan ‘urf fi’li yang dianggap fasid adalah layaknya utang yang memberatkan. Maka sebagai solusi, pelaksanaannya pada konsep balas membalas hendaknya ditempuh dengan jalan tengah (wasathiyah) supaya tidak memberatkan. Artinya, menyesuaikan kemampuan individu, karena tradisi ini bukanlah tradisi yang mengikat.
Sitasi
Afifah , Siti Nur . (2023). Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Buwuh Pada Walimatul Urs di Desa Jemekan Kecamatan Ringinrejo Kabupaten Kediri. IAIN Kediri
Kata Kunci
Daftar Author
Siti Nur Afifah
afifah.sn9@gmail.com
Informasi Jurnal
| Author Utama: | Siti Nur Afifah |
| Kategori: | Journal Sub Category 1 |
| Universitas: | UIN Syekh Wasil Kediri |
| Fakultas: | |
| Departemen/Prodi: | |
| Revisi ke: | 18 |
| Tanggal Publikasi: | 17 Feb 2023 |
| Dibuat: | 17 Feb 2023 03:20 |
| Diupdate: | 09 May 2026 00:30 |