Tinjauan Fiqh Muamalah Terhadap Praktek Hutang Piutang Ijon Oleh Petani Padi Di Desa waluran Kecamatan Waluran Kabupaten Sukabumi

Published ID 201 views 110 downloads
Abstrak

Aripin, (2022), Dosen Pembimbing Dr. Abdulloh Munir, Lc., M.HI dan Zakiyatus Soimah, M.HI : TINJAUAN FIQH MUAMALAH TERHADAP PRAKTEK HUTANG PIUTANG IJON OLEH PETANI PADI DI DESA WALURAN KECAMATAN WALURAN KABUPATEN SUKABUMI, Skripsi, Prodi Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri Kediri. Kata Kunci : Ijon, Hutang Piutang, Fiqh Muamalah Hutang piutang merupakan suatu akad transaksi yang sudah lazim dilakukan oleh masyarakat, khususnya masyarakat menengah ke bawah yang mana mereka tidak mampu memenuhi kebutuhan hidupnya secara mandiri. Sehingga mereka masih membutuhkan orang lain untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, dengan cara berhutang. Akad hutang piutang sendiri pada dasarnya adalah akad yang ditujukan untung saling tolong menolong sesama manusia. Akad hutang piutang merupakan prikatan yang dibuat atas dasar kerelaan seseorang dalam membantu orang lain, dan bukan untuk mencari keuntungan ataupun manfaat dari akad tersebut. Seperti halnya praktek hutang piutang ijon yang dilakukan oleh petani padi di Desa Waluran Kecamatan Waluran Kabupaten Sukabumi. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab rumusan masalah yang dikaji oleh peneliti yaitu mengenai Bagaimana praktek hutang piutang ijon yang dilakukan oleh petani padi di Desa Waluran Kecamatan Waluran Kbupaten Sukabumi.? Serta Bagaimana tinjauan fiqh muamalah terhadap praktek hutang piutang ijon oleh petani padi di Desa Waluran Keacamatan Waluran Kabupaten Sukabumi.? Penelitian ini menggunakan jenis penelitian field research (penelitian lapangan) dengan menggunakan metode penelitian kualitatif yang diperoleh dari hasil observasi, wawancara, dan dokumentasi dari petani padi yang melakukan praktek hutang-piutang ijon dengan tengkulak dan tokoh masyarakat. Dari hasil penelitian yang dilakukan, peneliti menyimpulkan bahwa praktek hutang-piutang ijon yang dilakukan oleh petani padi di desa Waluran kecamatan Waluran kabupaten Sukabumi, merupakan praktek transaksi hutang piutang yang sudah menjadi kebiasaan antara petani padi dengan tengkulak, serta terdapat juga tiga sistem yang diterapkan di dalam prakteknya, Pertama ialah sistem timpah (barter) yaitu melakukan kesepakatan pertukaran barang yang berbeda dengan jumlah yang sama. Kedua, penetapan harga alat pembayaran dilakukan di awal ketika akad sedang berlangsung, dan Ketiga penetapan harga alat pembayaran dilakukan di akhir ketika panen telah tiba. Dalam tinjauan fiqih muamalah praktek hutang-piutang ijon yang dilakukan oleh petani padi dengan tengkulak di Desa Waluran merupakan praktek akad hutang piutang yang tidak sah, selain tidak terpenuhinya syarat dan rukun yang terdapat dalam akad hutang piutang, terdapat juga praktek monopoli dan pengambilan manfaat yang dilakukan oleh pihak kreditur (tengkulak). Dengan demikian praktek hutang-piutang ini tidak diperbolehkan, karena terdapat unsur riba, gharar, dan ketidaksesuaian dengan prinsip-prinsip akad hutang piutang yang terdapat dalam syariat islam.

Sitasi

Aripin , Aripin .   (2023). Tinjauan Fiqh Muamalah Terhadap Praktek Hutang Piutang Ijon Oleh Petani Padi Di Desa waluran Kecamatan Waluran Kabupaten Sukabumi. IAIN Kediri

Kata Kunci
Daftar Author
Aripin Aripin

aripinmoch45@gmail.com
1
Informasi Jurnal
Author Utama: Aripin Aripin
Kategori: Journal Sub Category 1
Universitas: UIN Syekh Wasil Kediri
Fakultas:
Departemen/Prodi:
Revisi ke: 18
Tanggal Publikasi: 21 Feb 2023
Dibuat: 21 Feb 2023 04:09
Diupdate: 09 May 2026 00:31