Tinjauan Hukum Positif Dan Hukum Islam Terhadap Mekanisme Investasi Emas Digital Di Platform Shopee
Abstrak
Investasi merupakan sebuah upaya seseorang atau sebuah lembaga untuk guna mendapatkan keuntungan dimasa mendatang. Dari sekian macam investasi, investasi emas yang paling banyang diminati dan dikenal berbagai elemen masyarakat. Dari hal tersebut shopee menawarkan sebuah fitur baru yaitu investasi emas digital. Namun terdapat sebuah polemik dimana shopee menawarkan sebuah investasi emas namun objek berupa emas itu belum disediakan oleh shopee dan hanya berupa saldo emas digital dan fisik emas berada dipihak pegadaian yang bekerjasama dengan shopee. Dari hal tersebut dapat diketahui permasalahan terjadi ketika pengguna atau pembeli emas digital namun objeknya hanya berupa saldo tidak ada wujud realnya. Hal ini menimbulkan kecacatan yang mana objek jual beli tidak ada dan tidak dapat diserah terimakan. Berkaca dari permasalahan ini maka penulis tertarik untuk melakukan penelitian mengenai Tinjauan Hukum Positif Dan Hukum Islam Terhadap Mekanisme Investasi Emas Digital Di Platform Shopee. Penelitian dalam skripsi ini merupakan penelitian kualitatif dengan menggunakan teknis penggalian data menggunakan wawancara, observasi, dan dokumentasi. Dengan menggunakan teknik analisis data sebagai berikut: reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: pertama, praktik investasi emas digital dishope ini di ibaratkan seperti menabung emas berbentuk saldo. Saldo tersebut dapat ditukarkan dalam bentuk fisik ataupun dalam bentuk rupiah dengan sistem buyback yang diberikan. Dalam sistem buyback ini pengguna akan merasakan keuntungan setelah 4 bulan lebih atau dapat dikatakan praktik investasi ini merupakan investasi jangka panjang. Kedua, menurut hukum positif dan praktik investasi ini diperboleh karena telah memenuhi syarat sebuah perjanjian yang ada dalam KUHPerdata. Selain itu pemberlakuan sistem buyback diperbolehkan sebagaimana telah tercantum dalam Pasal 1519 dan Pasal 1532 KUHPerdata. Sedangkan dalam hukum islam praktik ini terdapat kecacatan karena objek akad belum benar benar adanya. Baru akan ada ketika akad istishna dilakukan, sehingga perlu adanya penegasan yang dapat membuat keutuhan dari saldo emas ini. Dari akad istishna ini juga dapat dipahami bahwa wadi‟ah yang dilakukan bukanlah terhadap emas namun wadi‟ah yang sifatnya simpanan dimana saldo emas dapat ditarik fisik maupun dikonversikan dalam bentuk rupiah kapanpun.
Sitasi
Kurnia , Sulkha Kahfi . (2023). Tinjauan Hukum Positif Dan Hukum Islam Terhadap Mekanisme Investasi Emas Digital Di Platform Shopee. IAIN Kediri
Kata Kunci
Daftar Author
Sulkha Kahfi Kurnia
sulkhakahfi20@gmail.com
Informasi Jurnal
| Author Utama: | Sulkha Kahfi Kurnia |
| Kategori: | Journal Sub Category 1 |
| Universitas: | UIN Syekh Wasil Kediri |
| Fakultas: | |
| Departemen/Prodi: | |
| Revisi ke: | 16 |
| Tanggal Publikasi: | 21 Feb 2023 |
| Dibuat: | 21 Feb 2023 04:12 |
| Diupdate: | 09 May 2026 00:31 |