Pemahaman Mengenai Nafkah Iddah Terhadap Istri Yang Dicerai Talak Menurut Ulama Syafiiyah Dalam Perspektif Masyarakat Desa Ngaringan Kecamatan Gandusari Kabupaten Blitar

Published ID 159 views 66 downloads
Abstrak

HAFIDZ ALFAIZ, 2022. Pemahaman Mengenai Nafkah Iddah Terhadap Istri Yang Dicerai Talak Dalam Ulama’ Syafi’iyah Prespektif Masyarakat Di Desa Ngaringan Kecamatan Gandusari Kabupaten Blitar, Skripsi, Prodi Hukum Keluarga Islam, Fakultas Syariah, IAIN Kediri, Pembimbing (1) Dr. Hj. Nurul Hanani, MHI Dan Pembimbing (2) Rezki Suci Qamaria, M.Psi. Kata Kunci: Nafkah, Iddah, dan Cerai Talak Fikih Syafi’iyah juga membahas terkait dengan hukum iddah. Perempuan yang bercerai dengan suaminya, baik karena cerai atau wafat harus ber-iddah, hal ini di jelaskan dalam surat ath-Thalaq ayat 1. Menurut Ulama Syafi’iyah masa iddah adalah waktu penungguan perempuan untuk mengetahui kekosongan rahim perempuan. Pada dasarnya iddah dilakukan untuk menjaga agar tidak tercampurnya nasab. Sehingga wajib hukumnya memberikan nafkah iddah antara suami dan istri setelah melakukan perceraian. Dimana hal itu sudah di jelaskana dalam Al-Qur’an dan Hadist. Dari pemahaman tersebut peneliti ingin mengetahui bagaimana konsep Nafkah Iddah menurut Ulama Syafi’iyah dan bagaimana pemahaman kewajiban pemberian Nafkah Iddah bagi suami yang mencerai talak istrinya menurut Ulama Syafi’iyah perspektif masyarakat desa Ngaringan. Sehingga, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana konsep nafkah iddah menurut Ulama Syafi’iyah dan pemahaman kewajiban pemberian nafkah iddah bagi suami yang mencerai talak istrinya di Desa Ngaringan Kabupaten Blitar. Penelitian ini menggunakan metode penelitian Yuridis empiris. Teori yang digunakan menurut Ulama’ Syafi’iyah. Data primer dalam penelitian ini diperoleh dari hasil wawancara ibu rumah tangga yang dicerai talak oleh suaminya dan data sekunder yang didapat dari beberapa pendapat Ulama Syafi’iyah dalam bentuk buku. Teknik pengumpulan data menggunakan metode wawancara, observasi dan juga dokumentasi. Teknik analisa data dilakukan dengan meredukasi data, menyajikan data, dan mengambil kesimpulan, dilanjutkan dengan pengecekan keabsahan data menggunakan metode triangulasi teknik atau metode. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa terdapat suatu fenomena masyarakat terkait nafkah iddah. Dimana masyarakat kurang memahami nafkah iddah ketika melakukan masa iddah pada perempuan. Kurangnya perhatian akan pemahaman nafkah iddah juga di akui oleh tokoh masyarakat desa Ngaringan. Nafkah iddah yang di anggap bukan suatu hal yang perlu dilakukan, karena faktor kurang perekonomian suami. Tokoh masyarakat menganggap bahwa para suami tidak mampu memberikan nafkah rumah tangga, apa lagi memberikan nafkah iddah pada saat masa iddah bagi perempuan.

Sitasi

Alfaiz , Hafidz .   (2023). Pemahaman Mengenai Nafkah Iddah Terhadap Istri Yang Dicerai Talak Menurut Ulama Syafiiyah Dalam Perspektif Masyarakat Desa Ngaringan Kecamatan Gandusari Kabupaten Blitar. IAIN Kediri

Kata Kunci
Daftar Author
Hafidz Alfaiz

hafidzalfaiz@gmail.com
1
Informasi Jurnal
Author Utama: Hafidz Alfaiz
Kategori: Journal Sub Category 1
Universitas: UIN Syekh Wasil Kediri
Fakultas:
Departemen/Prodi:
Revisi ke: 35
Tanggal Publikasi: 27 Feb 2023
Dibuat: 27 Feb 2023 06:38
Diupdate: 09 May 2026 00:32