Nikah Siri Di Bawah Umur (Studi Kasus Di Desa Bulu Kecamatan Semen Kabupaten Kediri)

Published ID 71 views 131 downloads
Abstrak

ABSTRAK Fia Aulia Musthafa Putri. Kediri Dosen Pembimbing I Dr. Ulin Na’mah, MHI Dosen Pembimbing II Hisbulloh Hadziq, SHI, M.Pd.I “Nikah Sirri Di Bawah Umur ( Studi Kasus Di Desa Bulu Kecamatan Semen Kabupaten Kediri).” Hukum Keluarga Islam, Syariah, IAIN Kediri, 2021. Kata Kunci : Nikah Sirri, Di Bawah Umur Pernikahan merupakan suatu perbuatan hukum yang diatur secara rinci baik secara hukum syara’ maupun Undang- undang Perkawinan. Sedangkan dalam menurut Undang- undang No. 1 Tahun 1974 bahwa perkawinan diisyaratkan supaya manusia mempunyai keturunan dan keluarga yang sah dalam Agama maupun Negara. Namun, di Indonesia masih banyak sekali pasangan yang menikah secara syara’ tanpa mematuhi Undang- undang yang berlaku di Indonesia atau biasa disebut dengan Nikah Sirri. Suatu pernikahan harus dicatatkan, Undang- undang Perkawinan (UUP) juga mengatur tentang usia minimal pernikahan, tetapi karena anjuran dari orang tua masing- masing pihak untuk melakukan pernikahan sirri terlebih dahulu dengan tujuan menjaga anak- anak mereka dari pergaulan bebas atau ( Hifz Al- Nasl). Undang- undang Perkawinan memberikan peluang dengan cara mengajukan permohonan dispensasi ke Pengadilan Agama setempat. Sebagian masyarakat Indonesia masih tabu ( kurang begitu mengetahui) tentang adanya dispensasi tersebut, sehingga masih ditemukan beberapa kasus Pernikahan Sirri di Bawah Umur seperti yang terjadi di Masyarakat Desa Bulu Kecamatan Semen Kabupaten Kediri. Sehingga, fokus masalah dari penelitian ini adalah Penelitian ini menggunakan metode kualitatif pendekatan kualitatif deskriptif. Penelitian ini bertujuan untuk menggali dan menganalisa terjadinya Nikah Sirri di bawah umur pada masyarakat di Desa Bulu Kecamatan Semen Kabupaten Kediri. Pengumpulan data- data penelitian dilakukan dengan metode wawancara terstruktur atau Interview, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, peristiwa Nikah Sirri di Bwah Umur terjadi pada masyarakat Desa Bulu Kecamatan Semen Kabupaten Kediri dikarenakan beberapa faktor yaitu dengan berkembangnya teknologi yang mempengaruhi remaja/masyarakat di Desa Bulu Kecamatan Semen Kabupaten Kediri dan Nikah Sirri adalah solusi yang dianjurkan oleh para orang tua, Berdasarkan hasil penelitian, data berbicara bahwa masih terdapat pernikahan sirri di Desa Bulu pada ssetiap tahunnya, mulai dari tahun 2019-2021. Kesadaran hukum masyarakat di Desa Bulu Kecamatan Semen Kabupaten Kediri Terhadap Undang- undang No 16 Tahun 2019 Dalam konteks perkawinan usia dini adalah sesorang yang melangsungkan perkawinan pada usia belum dewasa (masih anak-anak) atau dibawah usia yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang maupun KHI. Di Indonesia, batas usia minimal dalam perkawinan diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Udang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Dalam pasal 7 disebutkan “Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun”. masyarakat di Desa Bulu Kecamatan Semen Kabupaten Kediri 60% yang masih mengetahui tentang Undang- undang No 16 Tahun 2019 tentang batas usia melakukan pernikahan, Dan 40% dari masyarakat di Desa Bulu Kecamatan Semen Kabupaten Kediri yang belum mengetahui adanya Undang- undang No 16 Tahun 2019 yang berlaku di Indonesia.

Kata Kunci
Daftar Author

Belum ada author yang ditambahkan.

Informasi Jurnal
Author Utama:
Kategori: Journal Sub Category 1
Universitas: UIN Syekh Wasil Kediri
Fakultas:
Departemen/Prodi:
Revisi ke: 53
Tanggal Publikasi: 06 Mar 2023
Dibuat: 06 Mar 2023 03:10
Diupdate: 09 May 2026 00:33