Financial Technology Peer To Peer Lending Menurut Hukum Islam Dan Hukum Positif (Studi Perbandingan)
Abstrak
Fintech Peer to Peer lending adalah kegiatan pinjam meminjam yang dilakukan disebuah platform online yang mempertemukan langsung antara pemilik dana dan peminjam dana. Fintech Peer to Peer lending diatur dalam Fatwa DSN MUI Nomor 117 tahun 2018 dan POJK Nomor 10 tahun 2022 serta PBI nomor 19 tahun 2017. Dengan adanya fintech Peer to Peer lending yang dapat memberikan pinjaman dana melalui platform online dimanapun serta kapanpun dan prosesnya yang cepat tentunya menimbulkan banyak resiko dari oknum yang memanfaatkan kemudahan tersebut. Dengan banyaknya kasus penipuan fintech Peer to Peer lending ilegal dan jika ditinjau jenisnya, maka sebagian besar jenis dari fintech Peer to Peer lending mengandung unsur riba. Lantas bagaimana hukum Islam dan hukum positif meninjau hal tersebut. Fenomena ini menjadi dasar penulis melakukan penelitian ini yang bertujuan untuk mengetahui bagaimana tinjauan hukum Islam dan hukum positif di Indonesia terhadap fintech Peer to Peer lending serta bagaimana perbandingannya. Penelitian ini termasuk penelitian hukum normatif, dimana penelitian ini bersandar pada hukum formal. Selain itu, penelitian ini juga menggunakan pendekatan undang-undang untuk mengetahui tinjauan hukum Islam dan hukum positif terhadap fintech Peer to Peer lending, pendekatan konseptual untuk mengetahui konsep dari fintech Peer to Peer lending serta menggunakan pendekatan komparatif untuk membandingkan tinjauan hukum Islam dan hukum positif tentang fintech Peer to Peer lending. Hasil penelitian menemukan bahwa fintech Peer to Peer lending yang merupakan kegiatan pinjam meminjam dana melalui platform online yang mempertemukan langsung antara peminjam dana dengan pemilik dana. Dalam Islam kegiatan pinjam meminjam dana termasuk kedalam akad Al-Qardh, yang mana diperbolehkan dalam Al-Quran, Hadist, Ijma serta dianggap sah apabila telah memenuhi semua syarat dan rukun dari Al-Qardh. Kemudian dalam hukum positif, kegiatan pinjam meminjam menurut KUH Perdata pasal 1754 masihlah termasuk perjanjian. Dimana perjanjian akan dianggap sah apabila memenuhi 4 (empat) syarat sah perjanjian. Adapun persamaan tinjauan fintech Peer to Peer lending menurut hukum Islam dan hukum positif yaitu, pada dasar hukumnya dan syarat serta rukunnya. Kemudian perbedaannya terletak pada prinsip syariah yang terdapat dalam hukum Islam dan jenis-jenis yang terdapat dalam fintech Peer to Peer lending yang sebagian besar mengandung unsur riba yang mana telah bertentangan prinsip syariah.
Sitasi
Agustin , Brenda Dwi . (2023). Financial Technology Peer To Peer Lending Menurut Hukum Islam Dan Hukum Positif (Studi Perbandingan). IAIN Kediri
Kata Kunci
Daftar Author
Brenda Dwi Agustin
brendadwi99@gmail.com
Informasi Jurnal
| Author Utama: | Brenda Dwi Agustin |
| Kategori: | Journal Sub Category 1 |
| Universitas: | UIN Syekh Wasil Kediri |
| Fakultas: | |
| Departemen/Prodi: | |
| Revisi ke: | 22 |
| Tanggal Publikasi: | 13 Mar 2023 |
| Dibuat: | 13 Mar 2023 07:26 |
| Diupdate: | 09 May 2026 00:36 |