Jual Beli Kotoran Hewan Konsumsi Setelah Pemotongan Dalam Prespektif Hukum Islam (Studi Kasus Di Rumah Potong Hewan Kota Kediri)
Abstrak
ABSTRAK DIMAS ILHAM SYAHPUTRA. 2022. JUAL BELI KOTORAN HEWAN KONSUMSI SETELAH PEMOTONGAN DALAM PRESPEKTIF HUKUM ISLAM (Studi Kasus di Rumah Potong Hewan Kota Kediri). Dosen Pembimbing: Dr. Muhammad Muhaimin, M.Ag dan Pandi Rais, M.Pd. Hukum Ekonomi Syariah. Syariah. IAIN Kediri. Kata Kunci: Jual Beli, Kotoran Hewan, Hukum Islam Dalam membahas mengenai jual beli, Ulama Syafi’iyah secara umum mengharamkan jual beli kotoran hewan atau perniagaan barang najis, walaupun sudah dicampur tanah maupun untuk pupuk. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan pelaksanaan dan pandangan hukum Islam terhadap jual beli kotoran hewan konsumsi setelah pemotongan di Rumah Potong Hewan Kota Kediri. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan teknik pengumpulan data berupa wawancara, observasi, dan dokumentasi. Teknik analisis data yang digunakanadalah metode deskriptif analisis. Teknik keabsahan data menggunakan triangulasi data dan penarikan kesimpulan penelitian. Hasil penelitian ini menerangkan bahwa: 1) Objek pada transaksi jual beli ini yaitu kotoran ternak setelah pemotongan, yang merupakan limbah di Rumah Potong Hewan Kota Kediri yang awalmulanya hanya dibuang, dengan seiring berjalannya waktu, terdapat seseorang yang mencari kotoran guna dimanfaatkan sebagai pupuk pertanian. Jual beli kotoran ternak setelah pemotongan di Rumah Potong Hewan Kota Kediri dilakukan dengan pemesanan terlebih dahulu, pengolahan kotoran ternak dilakukan dengan mencampurkan kotoran ternak dan urin serta dedak sekam, abu, dan jerami jika ada. Jika tidak, maka hanya kotoran dan air seni ternak yang akan diproses. 2) Hukum jual beli kotoran ternak setelah pemotongan ini diperbolehkan, karena pengolahan kotoran ternak telah memenuhi rukun dan syarat jual beli menurut pendapat ulama Hanafi dan mazhab lain kecuali ulama Syafiiyah. Ulama Syafi’iyah secara umum mengharamkan jual beli kotoran hewan atau perniagaan barang najis, walaupun sudah dicampur tanah maupun untuk pupuk. Ulama Hanafiah, pada dasarnya benda najis itu haram untuk diperjual belikan, namun bila bisa diambil manfaatnya atau tanah yang tercampur dengan kotoran hewan, menurut Ulama Hanafiah hukumnya boleh. Karena yang dilihat bukan kotorannya tetapi tanahnya dapat disimpulkan bahwa dalam jual beli kotoran ternak setelah pemotongan ini yaitu ikhtilaf yang berarti perbedaan pendapat mengenai muamalah, terutama dalam jual beli kotoran ternak setelah pemotongan.
Sitasi
Syahputra , Dimas Ilham . (2025). Jual Beli Kotoran Hewan Konsumsi Setelah Pemotongan Dalam Prespektif Hukum Islam (Studi Kasus Di Rumah Potong Hewan Kota Kediri). IAIN Kediri
Kata Kunci
Daftar Author
Dimas Ilham Syahputra
dimasilhamsyahputra@gmail.com
Informasi Jurnal
| Author Utama: | Dimas Ilham Syahputra |
| Kategori: | Journal Sub Category 1 |
| Universitas: | UIN Syekh Wasil Kediri |
| Fakultas: | |
| Departemen/Prodi: | |
| Revisi ke: | 17 |
| Tanggal Publikasi: | 24 Apr 2025 |
| Dibuat: | 24 Apr 2025 02:05 |
| Diupdate: | 08 May 2026 21:11 |