Hijamah (Bekam) Menurut Hadis Nabi Saw (Studi Hadis-Hadis Kontradikif Dalam Kitab Shahih Bukhari Dan Kitab Shahih Muslim Dengan Metode Mukhtalif Hadis)
Abstrak
ABSTRAK FATHURRAHMAN, Dosen Pembimbing Dr. A. Halil Tahir, M.HI dan Zaenal Arifin, S. Ag, M. HI : HIJAMAH (BEKAM) MENURUT HADIS NABI SAW (Studi Hadis-Hadis Kontradiktif dalam dalam Kitab S{ahi>h Bukhari dan S{ahi>h Muslim dengna Metode Mukhta>lif Hadi>s Kata kunci: Hijamah (bekam), Mukhta>lif H{adi>s Hadis sebagai rujukan kedua merupakan semua hal yang bersumber dari Nabi. Semua ucapan, perilaku, maupun diamnya Nabi dalam bermasyarakat dipakai sebagai ketatapan maupun contoh bagi umanya atau dalam hal ini bisa disebut uswatun hasanah. Nabi sebagai uswatun hasanah mencakup bebagai hal, seperti ibadah, dakwah, sosial kemasyarakatan, maupun dalam bidang pengobatan. Pengobatan yang ditawarkan atau dilakukan oleh nabi, pada era sekarang masih banyak dipakai satu diantaranya ialah hijamah (bekam). Berkaitan bekam ini, penulis membahas bekam dalam perspetif hadis dan membahas hadis yang kontradiktif terkait bekam yang mana ditemukan kontradiktif dalam hal upah yang diterima oleh si pembekam. Penelitian ini menggunakan model penelitian kualitatif untuk mendapatkan data yang komprehensif tentang mukhta>lif al-Hadi>s. Penelitian ini menggunakan metode library research (penelitian kepustakaan) dan kajiannya disajikan secara deskriptif analitis. Pendekatan dalam metodologi menggunakan teori mukhtali>f hadi>s. Macam penyelesaian dengan teori ini dengan empat cara yakni kompromi, nasikh mansukh, tarjih, tawaq>uf. Dari hasi analisa, dapat disimpulkan hijamah merupakan sebuah metode pengobatan yang pernah dilakukan Nabi. Bekam disebut sebagai salah satu pengobatan dari tiga pengobatan, yakni bekam, madu dan kay (termasuk pengobatan yang dilarang karena membahayakan). Beberapa titik bekam (berdasarkan riwayat) ialah bagian tengah kepala, tengkuk dan dua urat disamping leher (akhda’ain). Waktu yang baik untuk berbekam yakkni menjelang petang, lalu tepat pada waktu peteng hingga waktu-waktu berikutnya, bila kebutuhan bekam mendesak, maka bisa dilakukan pada semua hari, mulai dari awal hingga akhir bulan. berbekam waktu ihram dan puasa berdasarkan riwayat yang ditenukan boleh. Dan mengenai upah yang diterima oleh ahli beka atas jasanya ini ditemukan dua sisi yang berseberangan yang satu melarang upah bekam dan satu sisi ada petunjuk Nabi memberi upah bekam bekam atas jasa bekam oleh Abu Taibah. Dengan metode mukhta>lif hadi>s yakni al-jam’u wa al-taufiq dengan pendekatan ushul fiqh yakni mutlak muqay>ad. Hasilnya haramnya kas al-hijam merupakan suatu yang mutlak kemudian dibatasi oleh adanya qarinah untuk mengambil manfaat orang lain karena Nabi saw melakukannya. Adapun qarinah menjadikan kas al-hijam tidak lagi haram akan tetapi makruh.
Kata Kunci
Daftar Author
Belum ada author yang ditambahkan.
Informasi Jurnal
| Author Utama: | |
| Kategori: | Journal Sub Category 1 |
| Universitas: | UIN Syekh Wasil Kediri |
| Fakultas: | |
| Departemen/Prodi: | |
| Revisi ke: | 13 |
| Tanggal Publikasi: | 12 May 2023 |
| Dibuat: | 12 May 2023 02:41 |
| Diupdate: | 09 May 2026 00:42 |