PENYELESAIAN SENGKETA TANAH DALAM TINJAUAN HUKUM EKONOMI SYARIAH (STUDI KASUS PERKARA PUTUSAN 79/Pdt.G/2020/PN GPR PENGADILAN NEGERI KABUPATEN KEDIRI).
Abstrak
Di zaman era budaya global yang semakin maju ditandai dengan era Ekonomi Baru dan kedudukan hukum semakin dibutuhkan untuk mengatur perekonomian syariah. Hukum ekonomi syariah adalah hukum yang mengatur hubungan manusia dengan perjanjian yang dilakukan sesuai dengan syariah yang berobjekkan benda-benda. Dalam penelitian ini membahas mengenai Penyelesaian Sengketa Tanah putusan perkara nomor 79/Pdt.G/2020/PN.Gpr. Fokus pada praktik jual beli tanah dalam kasus perkara putusan 79/Pdt.G/2020/Pn.Gpr Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri dan penyelesaian sengketa tanah pada putusan 79/Pdt.G/2020/Pn.Gpr Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri. Penelitian yang dilakukan dengan menggunakan metode penelitian Kualitatif yang dapat mendiskripsikan suatu fenomena yang ada dalam perkara, hal ini difokuskan pada Penyelesaian Sengketa Tanah (Studi Kasus Perkara Putusan 79/Pdt.G/2020/PN.Gpr Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri) ditinjau Hukum Ekonomi Syariah, Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini yaitu Yuridis Normatif yakni pendekatan yang berdasar pada hukum utama yang mengacu pada system norma seperti kaidah, asas-asas, peraturan perundang-undangan dan lain sebagainya. Hasil dari penelitian ini adalah: (1) Praktik jual beli yang dilakukan oleh para pelaku jual beli termasuk penjualan diatas penjualan, maka secara hukum tidak sah. Alm. Sukini telah menjual tanah kepada dua pihak yaitu Marbiyah dan Riyanto hal itu menjadi faktor utama terjadinya perselisihan antara Marbiyah dan Riyanto. Transaksi jual beli yang dilakukan dalam praktik tersebut tidak diperbolehkan karena dapat merugikan para pihak yang berkaitan. Jual beli yang dilakukan oleh sukini dan marbiyah sah, akan tetapi jual beli yang dilakukan oleh Alm. Sukini dan Riyanto tidak sah karena tanah yang dijual oleh Alm. Sukini bukan menjadi hak miliknya tetapi hak milik marbiyah. (2) Jual beli yang dilakukan oleh para pihak termasuk jual beli batil atau fasid, terkait dengan keputusan pada perkara sengketa tanah merupakan tindakan yang tepat karena jual beli yang dilakukan Alm. Sukini dan Riyanto mengandung unsur ketidak jelasan status benda dan mengandung unsur penipuan, dan putusan tersebut jatuh pada marbiyah. Penyelesaian sengketa yang dilakukan dalam perkara penelitian ini ialah upaya penyelesaian secara litigasi yang dipimpin dan diputuskan oleh hakim, putusan yang merujuk pada undang-undang dengan berbagai pertimbangan majelis hakim. Kemudian menurut Hukum Ekonomi Syariah penyelesaian sengketa dalam penelitian ini termasuk penyelesaian sengketa Wilayat Al-Qadha yakni kekuasaan kehakiman yang mengacu pada undang-undang yang ada dan bertempat pada lembaga Al-Qadha yaitu peradilan.
Kata Kunci
Daftar Author
Belum ada author yang ditambahkan.
Informasi Jurnal
| Author Utama: | |
| Kategori: | Journal Sub Category 1 |
| Universitas: | UIN Syekh Wasil Kediri |
| Fakultas: | |
| Departemen/Prodi: | |
| Revisi ke: | 16 |
| Tanggal Publikasi: | 24 Apr 2025 |
| Dibuat: | 24 Apr 2025 02:24 |
| Diupdate: | 08 May 2026 21:11 |