Status Hukum Perkawinan Istri Non Muslim Setelah Menjadi Mualaf (Studi Analisis Penetapan Nomor.0589/Pdt.P/2017/PA.Jr)
Abstrak
ABSTRAK UMI MA’RIFATU KHIRZAH, Dosen Pembimbing Dr. Abdullah Taufik, SH., MH dan Ibu Nurmahmudah, M.Phil, Status Hukum Perkawinan Istri Non Muslim Setelah Menjadi Muallaf (Studi Analisis Penetapan Nomor.0589/Pdt.P/2017/PA.Jr), Skripsi, Program Studi Hukum Keluarga Islam, Fakultas Syari’ah, IAIN Kediri, 2022. Kata kunci: Pernikahan, muallaf, status hukum perkawinan Di Indonesia perkawinan non muslim yang menjadi muallaf bukanlah sesuatu yang baru, perkawinan tersebut terjadi baik sebelum melangsungkan perkawinan maupun setelah melangsungkan perkawinan. Seperti kasus yang terdaftar pada pengadilan Agama Jember dengan register perkara Nomor. 0589/Pdt.P/2017/PA.Jr, pokok perkara menyatakan bahwa dahulunya para pemohon melangsungkan pernikahan secara Katholik, suaminya beragama Islam sedangkan istrinya beragama khatolik dan telah dicatatkan di Kantor Catatan Sipil Kabupaten Jember. Seiring berjalannya waktu istri tersebut memilih untuk memeluk agama Islam dan diikuti langsung pernikahannya secara Islam. Berdasarkan latar belakang diatas, maka yang menjadi rumusan masalah pada penelitian ini adalah bagaimana status hukum perkawinan istri non muslim setelah menjadi muallaf menurut hukum Islam dan bagaimana dasar dan pertimbangan hakim dalam menetapkan perkara Nomor 0589/Pdt.P/2017/PA.Jr tentang status hukum perkawinan istri non muslim setelah menjadi muallaf menurut hukum Islam. Adapun tujuan masalah pada penelitian ini adalah untuk mengetahui status hukum perkawinan istri non muslim setelah menjadi muallaf menurut hukum Islam dan mengetahui serta memahami dasar dan pertimbangan hakim dalam menetapkan perkara Nomor 0589/Pdt.P/2017/PA.Jr. Penelitian ini menggunakan metode analisis yuridis normatif. Hasil dari penelitian ini adalah Status hukum perkawinan istri non muslim setelah menjadi muallaf adalah sah sebagaimana dijelaskan menurut Jumhur Ulama bahwa perkawinannya sah dan diakui apabila mereka masuk Islam bukan karena murtad dan perempuan atau istri tersebut bukan termasuk golongan perempuan yang haram untuk dinikahi. Hal ini juga dikaitkan dengan pendapat Sayyid sabiq bahwa jika akad perkawinan suami istri telah sempurna sebelum masuk Islam, kemudian pasangan suami istri tersebut masuk Islam, dan apabila akad nikah yang dilangsungkannya sesuai dengan ajaran Agama Islam, maka pernikahannya dihukumi sah. Kedua, pertimbangan hakim dalam menetapkan perkara berkaitan dengan perkawinan istri non muslim setelah menjadi muallaf yaitu berdasar pada fiqih-fiqih pendapat ulama dan peraturan perundang undangan yang berlaku. Majelis Hakim juga berpendapat bahwa perkawinan yang sah (diisbatkan tersebut) merupakan perkawinan antara dua orang yang tidak terlarang kawin baik karena hubungan mahrom atau hubungan sesusuan, serta bukti-bukti yang diajukan Para Pemohon memiliki nilai pembuktian yang sempurna dan beralasan menurut hukum.
Sitasi
Khirzah , Umi Marifatu . (2023). Status Hukum Perkawinan Istri Non Muslim Setelah Menjadi Mualaf (Studi Analisis Penetapan Nomor.0589/Pdt.P/2017/PA.Jr). IAIN Kediri
Kata Kunci
Daftar Author
Umi Marifatu Khirzah
rifa.khirzah24@gmail.com
Informasi Jurnal
| Author Utama: | Umi Marifatu Khirzah |
| Kategori: | Journal Sub Category 1 |
| Universitas: | UIN Syekh Wasil Kediri |
| Fakultas: | |
| Departemen/Prodi: | |
| Revisi ke: | 16 |
| Tanggal Publikasi: | 06 Jun 2023 |
| Dibuat: | 06 Jun 2023 03:07 |
| Diupdate: | 09 May 2026 00:36 |