Pertimbangan Hukum Hakim Dalam Pemberian Izin Poligami Di Pengadilan Agama Kabupateni Kediri (Studi Ikasus Putusan Nomor: 2837/Pdt.G/2019/PA.Kab.Kdr.)
Abstrak
Suami yang ingin poligami tetapi sudah melakukan menikah sirri (sembunyi-sembunyi atau menikah yang tidak dipublikasi dan tidak dicatatkan dalam ihukum positif negara) bilamana sudah terpenuhi syarat alternatif (pasal 4) idan syarat kumulatifi(pasal 5) untuk melakukan poligami, maka permohonan perkara yang diputus oleh hakim Pengadilan Agama Kabupaten Kediri tersebut disetujuinya atau dikabulkannya untuk melakukan poligami seperti dalam putusan Nomor: i2837/Pdt.G/2019/PA.Kab.Kdr. Skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan dan memahami bagaimana pertimbangan hakim dalam pemberian izin poligami dan menjelaskan bagaimana pandangan secara hukum ipositif oleh imajelis ihakim iPengadilan iAgama iKabupaten iKediri idalam imemberikan iizin poligami idengan ilatar ibelakang iterdapatnya inikah isirri. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kualitatif, pendekatan yang di gunakan dalam penelitian ini adalah pendeketan yuridis empiris yang dimaksudkan untuk memperoleh kejelasan dan ipemahaman dari ipermasalahan dalam penelitian berdasarkan realitas yang ada,idata yang digunakan adalah data primer dan data isekunder, pengumpulanidata imelalui wawancara idan dokumentasi, imetode ianalisis idilakukan idengan icara iReduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil dari penelitian ini adalah: (1) Pertimbangan Hakim dalam Pemberian Izin Poligami Pada Putusan Nomor: 2837/Pdt.G/2019/PA.Kab.Kdr jadi Putusan Majelis Hakim tentang permohonan ijin poligami di pengadilaniAgama sebenarnya adalah untuk kemaslahatan umat dan menghindari kemudharatan. Menurut iketentuan iapabila ihakim imurni iberpedoman ipada iketentuan iyang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang PelaksanaaniUndang-Undang Perkawinan permohonan tersebutiharuslah ditolak karena alasannya tidak terpenuhi namun dengan dengan imenggunakan ikedua ipenafsiran itersebut akhirnya Majelis Hakim akhirnya menjatuhkan putusan berupa mengabulkan izin poligami dimana Pemohon dapat imenikah ilagi idengan iCalon iIstrinya. (2) Pandangan Secara Hukum Positif ioleh iMajelis iHakim iPengadilan iAgama Kabupaten Kediri Dalam Memberikan Izin Poligami Dengan Latar Belakang Terdapatnya Nikah Sirri. Pada dasarnya kedua belah pihak sudah setuju akan melakukannya, dan sebagai pemohon akan memenuhi syarat kumulatif seperti yang tertera dalam pasal 5 ayat 1iUndang-undang Nomor 1 Tahun 1974. Dan iistri sebagai pemohon sudah mengizinkan untuk berpoligami, maka hakim akan mengabulkan permohonan iziniperkawinan poligami
Kata Kunci
Daftar Author
Belum ada author yang ditambahkan.
Informasi Jurnal
| Author Utama: | |
| Kategori: | Journal Sub Category 1 |
| Universitas: | UIN Syekh Wasil Kediri |
| Fakultas: | |
| Departemen/Prodi: | |
| Revisi ke: | 17 |
| Tanggal Publikasi: | 07 Jun 2023 |
| Dibuat: | 07 Jun 2023 04:10 |
| Diupdate: | 09 May 2026 00:35 |