Jual Beli Motor Kreditan Kepada Dealer Dalam Tinjauan Fiqh Muamalah (Studi Kasus Dealer WAHYU MOTOR Megaluh Jombang)

Published ID 58 views 108 downloads
Abstrak

Kata Kunci: Jual Beli, Ba’i Bitsaman Ajal, Hiwalah Jual beli memiliki rukun dan syarat yang telah ditentukan dalam hukum Islam, di antaranya: adanya penjual dan pembeli (aqidain), adanya barang yang dijual belikan dan penggantinya (ma’qud alaih), dan adanya ijab dan qabul (shighat), maka pihak-pihak yang bertransaksi dalam jual beli harus memenuhi syarat dan rukun tersebut. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh praktik jual beli motor kreditan kepada dealer di dealer Wahyu Motor, dalam pelaksanaan transaksi jual beli para pihak belum memenuhi salah satu rukun dan syarat dalam hukum Islam. Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mendeskripsikan implementasi jual beli motor kreditan kepada dealer dan tinjauan fiqh muamalah terhadap jual beli motor kreditan kepada dealer di dealer Wahyu Motor Megaluh Jombang. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) dengan menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif yaitu sebuah metode penelitian yang menjelaskan kenyataan apa yang ada dilapangan dan mengungkapkan hal-hal yang belum jelas dimasyarakat untuk mengetahui hal yang sebenarnya terjadi. Objek penelitian ini dilakukan di Dealer Wahyu Motor. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah metode observasi, wawancara dan dokumentasi. Analisis yang dilakukan dengan cara mereduksi data, menyajikan data lalu menarik kesimpulan dan dilanjutkan dengan pengecekan keabsahan data untuk melengkapi hasil penelitian. Hasil dari penelitian yang diperoleh yaitu Pertama, praktik jual beli motor kreditan kepada dealer di dealer Wahyu Motor dilakukan dengan sederhana dan tertutup, yaitu dengan cara lisan tanpa adanya bukti hitam diatas putih dan dilakukan melalui makelar, sehingga pihak yang terkait saling mengetahui motor tidak memiliki kelengkapan surat. Kedua, tinjauan fiqh muamalah terkait praktik jual beli motor kreditan belum memenuhi salah satu rukun dan syarat dalam hukum Islam, yaitu barang harus kepemilikan sendiri, sedangkan dalam praktik jual motor kreditan ini motor yang diperjual-belikan masih terikat perusahaan leasing. Adapun akad yang menjadi penyelesaian dalam transaksi ini adalah akad hiwalah atau akad yang berimplikasi pada perpindahan utang dari tanggungan pihak tertentu kepada pihak lain, sehingga pemindahan objek kepemilikan motor beralih kepada pembeli dengan keterlibatan leasing.

Kata Kunci
Daftar Author

Belum ada author yang ditambahkan.

Informasi Jurnal
Author Utama:
Kategori: Journal Sub Category 1
Universitas: UIN Syekh Wasil Kediri
Fakultas:
Departemen/Prodi:
Revisi ke: 16
Tanggal Publikasi: 26 Sep 2023
Dibuat: 26 Sep 2023 03:30
Diupdate: 09 May 2026 00:03