Pertimbangan Hakim Dalam Menetapkan Hak Asuh Anak Di Bawah Umur Pasca Ibunya Meninggal Dunia (Studi Putusan Hakim Nomor: 166/Pdt.G/2022/PA.Jbg)

Published ID 172 views 179 downloads
Abstrak

Hak asuh anak yang masih di bawah umur pada dasarnya dilimpahkan kepada ibu pasca perceraian, namun ada kalanya sengketa pelimpahan hak asuh anak yang masih di bawah umur pasca ibunya meninggal dunia. Dalam putusan hakim Pengadilan Agama Jombang dengan perkara nomor: 166/Pdt.G/2022/PA.Jbg tertanggal 04 Februari 2022 hak asuh anak diberikan kepada ayah sebagai penggugat pasca ibunya meninggal dunia. Adapun tujuan dari penelitian ini untuk: 1) mendeskripsikan tinjauan hukum Islam dan hukum positif tentang hak asuh anak di bawah umur pasca ibunya meninggal dunia, 2) mengetahui pendapat hakim dalam menetapkan hak asuh anak di bawah umur pasca ibunya meninggal dunia dalam perkara nomor 166/Pdt.G/2022/PA.Jbg. Jenis penelitian ini adalah penelitian empiris atau sosiologis. Penelitian hukum empiris merupakan suatu metode penelitian hukum yang menggunakan fakta-fakta empiris yang diambil dari perbuatan manusia, baik perbuatan verbal yang diperoleh dari wawancara maupun pengamatan langsung. Prilaku yang diamati mencerminkan adanya kesenjangan antara das sollen dan das sein atau sebaliknya. Pendekatan sosiologi hukum melihat, menerima, dan memahami hukum sebagai dari kehidupan manusia. hukum tidak dilihat sebagai sesuatu yang abstrak akan tetapi hukum terlihat dalam bentuk perbuatan orang atau masyarakat (perbuatan sosial). Hasil dari penelitian ini, pertama, hak asuh dalam hukum Islam para ulama lebih memprioritaskan hak asuh anak pada kalangan wanita dari pada kalangan laki-laki sebab wanita cenderung memiliki naluri yang lebih sesuai untuk merawat serta mendidik anak. Sedangkan dalam hukum positif menyatakan bahwa hak asuh anak yang belum mumayyiz berhak mendapatkan pengasuhan dari ibunya, kecuali apabila ibunya telah meninggal dunia, maka hak asuh dapat dilimpahkan kepada selain ibu dengan memberi urutan yang berhak mengasuh anak adalah Wanita-wanita dari garis lurus ibu, ayah Wanita-wanita dari garis lurus ayah, saudara perempuan dari anak yang bersangkutan, saudara perempuan sedarah dari garis samping ibu, dan saudara perempuan sedarah dari garis samping ayah. Kedua, menurut hakim pengadilan agama jombang bahwa dalam menetapkan hak asuh anak yang masih di bawah umur pada prinsipnya harus mempertimbangkan kepentingan terbaik anak dari aspek, agama, Pendidikan, Kesehatan dan aspek-aspek yang lain, tidak lagi berdasarkan gender atau jenis kelamin baik dari pihak penggugat (ayah) atau tergugat sebagaimana yang telah dijelaskan dalam hukum Islam dan KHI. Sebab ketentuan hukum bersifat mengatur bukan bersifat memaksa. Oleh karena ketentuan tersebut bersifat mengatur, maka patokan inti sebagai ukuran terwujudnya kepentingan terbaik bagi anak.

Sitasi

Komariyah , Nurul Lailatul .   (2023). Pertimbangan Hakim Dalam Menetapkan Hak Asuh Anak Di Bawah Umur Pasca Ibunya Meninggal Dunia (Studi Putusan Hakim Nomor: 166/Pdt.G/2022/PA.Jbg). IAIN Kediri

Kata Kunci
Daftar Author
Nurul Lailatul Komariyah

nurullailatul582@gmail.com
1
Informasi Jurnal
Author Utama: Nurul Lailatul Komariyah
Kategori: Journal Sub Category 1
Universitas: UIN Syekh Wasil Kediri
Fakultas:
Departemen/Prodi:
Revisi ke: 16
Tanggal Publikasi: 23 Jun 2023
Dibuat: 23 Jun 2023 02:02
Diupdate: 09 May 2026 00:32