Transaksi Gagal Pada Sistem PO (Pre Order) Barang Dagang Perspektif Fatwa DSN-MUI Nomor 5 Tahun 2000 Tentang Jual Beli Salam (Studi Kasus Pada Ulfahpalugada_shop)
Abstrak
Dalam hal ini, penulis melakukan penelitian yang berfokus pada bentuk transaksi gagal pada sistem PO (Pre Order) pada perspektif Fatwa MUI Nomor 5 Tahun 2000 tentang Jual Beli Salam yang mana konsumen melakukan pembatalan secara sepihak dan merugikan pihak pelaku usaha. Adapun tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui bentuk transaksi gagal pada sistem PO (Pre Order) serta ditinjau dari perspektif Fatwa DSN-MUI Nomor 5 Tahun 2000 tentang Jual Beli Salam. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Pendekatan kualitatif deskriptif ini dikumpulkan dalam kondisi alamiah atau asli berupa, observasi, wawancara, dan dokumentasi. Selanjutnya, data yang diperoleh dianalisis lalu dipaparkan dan menarik kesimpulan. Hasil penelitian ini yaitu bentuk transaksi gagal pada sistem PO (Pre Order) di Ulfahpalugada_shop yang mana konsumen memesan barang di Ulfahpalugada_shop kemudian Ulfahpalugada_shop menjelaskan terkait dengan deskripsi barang, kualitas barang, dan estimasi pengiriman barang. Selanjutnya, kedua belah pihak bersepakat untuk melakukan pembayaran uang muka sebesar 30% atau 50%. Pada saat barang telah siap dikirim ke alamat konsumen, konsumen membatalkan pesanannya dengan berbagai alasan dan tidak bertanggungjawab. Dalam perspektif Fatwa DSN-MUI Nomor 5 Tahun 2000 tentang Jual Beli Salam, pada bagian pembatalan kontrak itu belum sesuai dari kenyataan yang terjadi di Ulfahpalugada_shop dikarenakan pembatalan kontrak masih terjadi dan dilakukan oleh sepihak sehingga merugikan pihak yang lain.
Kata Kunci
Daftar Author
Belum ada author yang ditambahkan.
Informasi Jurnal
| Author Utama: | |
| Kategori: | Journal Sub Category 1 |
| Universitas: | UIN Syekh Wasil Kediri |
| Fakultas: | |
| Departemen/Prodi: | |
| Revisi ke: | 17 |
| Tanggal Publikasi: | 21 Jun 2023 |
| Dibuat: | 21 Jun 2023 04:12 |
| Diupdate: | 09 May 2026 00:32 |