Analisis Praktik Perubahan Biodata Akta Nikah Di KUA Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo Pasca Berlakunya Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019
Abstrak
Peraturan Menteri Agama No. 20 tahun 2019 mengatur tentang pencatatan pernikahan di Indonesia, dan pentingnya perubahan biodata di akta nikah. Peraturan ini ditetapkan untuk memastikan bahwa proses pencatatan pernikahan dilakukan dengan benar dan efektif, serta memastikan bahwa informasi dalam akta nikah selalu diperbarui dan akurat. Pencatatan pernikahan adalah proses pendaftaran resmi peristiwa pernikahan di kantor Catatan Sipil atau Kantor Urusan Agama. Dalam peraturan ini, Menteri Agama menekankan pentingnya pencatatan pernikahan yang dilakukan secepat mungkin setelah pernikahan dilangsungkan. Hal ini bertujuan untuk mendapat kepastian hukum. Prosedur perubahan biodata akta nikah diatur pada bab XII pasal 38 Peraturan Menteri Agama No. 20 Tahun 2019 Tentang Pencatatan Nikah.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui praktik penyelesaian Perubahan Biodata Akta Nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) di KUA Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo, selain itu juga penulis ingin mengetahui apa saja kendala yang terjadi dalam penyelesaian Perubahan Akta Nikah setelah di Terbitkannya Peraturan Menteri Agama No. 20 Tahun 2019 Tentang Pencatatan Nikah. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan sosio-legal. Dan dalam pengambilan data penulis mengguanakan teknik wawancara, dokumentasi, observasi, studi pustaka dan internet searching. Analisis data dilakukan dengan tiga cara yaitu reduksi data, penyajian data, serta menarik kesimpulan atau verifikasi.Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam praktik penyelesaian perubahan biodata akta nikah di KUA Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo tidak sepenuhnya sesuai dengan Peraturan Menteri Agama No. 20 Tahun 2019 Tentang Pencatatan Nikah. Hal ini dikarenakan tidak adanya akta kelahiran terbaru dan surat keterangan yang dikeluarkan oleh dinas kependudukan dan pencatatan sipil sebagai landasan KUA dalam merubah biodata akta nikah, Adapun masih mengikuti peraturan yang lama apabila perubahan nama yang terlalu jauh dari aslinya maka pihak KUA tidak mau merubah terkecuali telah ada surat keterangan dari Pengadilan Negeri.
Sitasi
Firdaus , Thoriq M . (2023). Analisis Praktik Perubahan Biodata Akta Nikah Di KUA Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo Pasca Berlakunya Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019. IAIN Kediri
Kata Kunci
Daftar Author
Thoriq M Firdaus
fthoriq45@gmail.com
Informasi Jurnal
| Author Utama: | Thoriq M Firdaus |
| Kategori: | Journal Sub Category 1 |
| Universitas: | UIN Syekh Wasil Kediri |
| Fakultas: | |
| Departemen/Prodi: | |
| Revisi ke: | 18 |
| Tanggal Publikasi: | 21 Jun 2023 |
| Dibuat: | 21 Jun 2023 03:49 |
| Diupdate: | 09 May 2026 00:31 |