Akad Sistem Kemitraan (Kerjasama) Antara Pemasok Dengan Pengepul Dalam Budidaya Jangkrik Perspektif Hukum Ekonomi Syariah (Studi Kasus UD Mugi Joyo Desa Pikatan Kecamatan Wonodadi Kabupaten Blitar)

Published ID 171 views 134 downloads
Abstrak

Penelitian ini dilatarbelakangi mengenai praktik kerjasama budidaya jangkrik UD Mugi Joyo yang ada di Desa Pikatan Kecamatan Wonodadi Kabupaten Blitar. Survei awal bahwa ditemukan informasi ada hubungan kerjasama kemitraan didalamya, yaitu antara pengepul dengan pemasok, namun dalam praktiknya belum diketahui kerjasama apa yang digunakan dan apakah sudah sesuai jika dilihat dari perspektif Hukum Ekonomi Syari’ah. Dari hal tersebut tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui akad apa yang digunakan dalam kerjasama (kemitraan) antara pemasok dengan pengepul terkait budidaya jangkrik di UD Mugi Joyo Desa Pikatan Kecamatan Wonodadi Kabupaten Blitar serta menganalisanya dalam perspektif Hukum Ekonomi Syari’ah. Jenis penelitian ini adalah menggunakan penelitian hukum empiris, yakni suatu cara penelitian hukum yang menggunakan fakta-fakta empiris tentang perilaku manusia yang diperoleh dari wawancara atau pengamatan langsung. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dimana data ini diperoleh dari masyarakat yang bersangkutan secara langsung. Sedangkan data sekunder didapat dari buku, jurnal, internet, dan literasi-literasi lainnya. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi dan wawancara. Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa akad kemitraan (kerjasama) antara pemasok dengan pengepul dalam budidaya jangkrik di UD Mugi Joyo Desa Pikatan Kecamatan Wonodadi Kabupaten Blitar apabila dilihat dari Hukum Ekonomi Syari’ah (rukun dan syarat-syaratnya) termasuk kedalam akad ijarah dimana kerjasama ini pengepul memberikan jasa mereka kepada pemasok untuk mengelola bibitnya secara mandiri ataupun didistribusikan kepada peternak mitra yang telah bekerjasama dengan pengepul dengan keuntungan dan kerugian ditanggung sesuai porsi yang diberikan. Akad ini belum sepenuhnya sesuai dengan Hukum Ekonomi Syariah, karena pada syarat ijarah, yaitu obyek akad belum diketahui kualitasnya apakah ada kecacatan atau tidak. Namun pemasok dan pengepul tidak mempermasalahkan dan menjadi sah karena secara sukarela sepakat dan tidak ada keterpaksaan diantara kedua belah pihak.

Sitasi

Arifi , Muhammad Abdaul .   (2023). Akad Sistem Kemitraan (Kerjasama) Antara Pemasok Dengan Pengepul Dalam Budidaya Jangkrik Perspektif Hukum Ekonomi Syariah (Studi Kasus UD Mugi Joyo Desa Pikatan Kecamatan Wonodadi Kabupaten Blitar). IAIN Kediri

Kata Kunci
Daftar Author
Muhammad Abdaul Arifi

muhammadabdaularifi@gmail.com
1
Informasi Jurnal
Author Utama: Muhammad Abdaul Arifi
Kategori: Journal Sub Category 1
Universitas: UIN Syekh Wasil Kediri
Fakultas:
Departemen/Prodi:
Revisi ke: 16
Tanggal Publikasi: 27 Jun 2023
Dibuat: 27 Jun 2023 02:54
Diupdate: 09 May 2026 00:30