Praktek Kerja Sama Pertanian Perspektif Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (Studi Kasus Di Desa Keniten Kecamatan Mojo Kediri)
Abstrak
Fenomena sosial yang terjadi di masyarakat sangat banyak dan beragam, salah satunya yaitu praktik kerja sama pertanian yang terjadi di Desa Keniten Kecamatan Mojo Kediri, Dalam praktek tersebut terjadi penyimpangan yang dilakukan pihak penggarap terhadap pembagian hasil yang di tentukan di awal. namun dalam praktek kerja sama tersebut tetap dilakukan. Berdasarkan paparan tersebut maka penelitian ini bertujuan mengetahui bagaimana praktek kerja sama pertanian antara petani penggarap dan pemilik lahan di Desa Keniten Kecamatan Mojo Kediri dalam Perspektif Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah Metode yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif adalah penelitian berupa kata-kata tertulis atau lisan dari orang-orang dan perilaku yang diteliti.dalam pengumpulan data ,penulis menggunakan metode observasi, wawancara dan dokumentasi. pengolahan data di lakukan secara sistematis dan editing, serta analisis data di lakukan secara kualitatif. Hasil yang diperoleh dalam penelitian ini terdapat penyimpangan yaitu penggarap tidak menjelaskan sama sekali tentang hasil panen yang di peroleh dari hasil lahan pihak penggarap mendapatkan hasil panen dari lahan sebanyak 30 ton tebu dengan pembagian 1/3 untuk penggarap dan 2/3 untuk pemilik lahan 1/3 bagian penggarap mendapat 10 ton tebu dan pihak pemilik lahan dengan bagian 2/3 mendapat 20 ton tebu, Dalam praktiknya terjadi penyimpangan pihak penggarap tidak memberikan hasil panen sesuai dengan ketentuan yatu pemilik lahan mendapat 18 ton tebu. Dalam pembagian hasil panen tidak ada kejelasan karena biaya operasional di tanggung oleh pemilik lahan dalam pembagian hasil panen tersebut seluruh hasil panen tidak di kurangi biaya operasional dengan langsung di bagi yaitu pihak penggarap mendapat 12 ton tebu dan pemilik lahan mendapat 18 ton tebu, penyimpangan tersebut telah diatur atau sesuai dalam KHES (Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah) terhadap rukun dari kerja sama pertanian yaitu tidak terpenuhinya rukun dalam suatu kerja sama tersebut pada pasal 262 ayat (1) yang menyatakan penyimpangan yang dilakukan penggarap dalam akad muzara’ah dapat mengakibatkan batalnya akad itu dan pada pasal 260 yang menyatakan “penggarap wajib menjelaskan perkiraan hasil panen kepada pemilik lahan dalam akad muzara’ah mutlak”
Sitasi
Aini , Nur . (2023). Praktek Kerja Sama Pertanian Perspektif Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (Studi Kasus Di Desa Keniten Kecamatan Mojo Kediri). IAIN Kediri
Kata Kunci
Daftar Author
Nur Aini
nuraini.aini.aini.16082000.@gmail.com
Informasi Jurnal
| Author Utama: | Nur Aini |
| Kategori: | Journal Sub Category 1 |
| Universitas: | UIN Syekh Wasil Kediri |
| Fakultas: | |
| Departemen/Prodi: | |
| Revisi ke: | 17 |
| Tanggal Publikasi: | 26 Jun 2023 |
| Dibuat: | 26 Jun 2023 07:08 |
| Diupdate: | 09 May 2026 00:31 |