Analisis Hukum Islam Terhadap Pertimbangan Hakim Dalam Pembebanan Nafkah ‘Iddah (Studi Perkara Cerai Talak Nomor 537/Pdt.G/2022/PA.Kdr)
Abstrak
Dalam perceraian yang diajukan dengan jalan talak, seorang istri memiliki beberapa hak dari seorang suami yang harus dipenuhi, diantaranya adalah mut’ah, nafkah ‘Iddah, kiswah (pakaian), dan maskan (tempat tinggal). Namun hak istri tersebut dapat tergugurkan apabila seorang istri tersebut melakukan perilaku nushu>z. Sedangkan, dalam pembebanan nafkah ‘iddah pada putusan perkara cerai talak nomor 537/Pdt.G/2022/PA.Kdr, tidak ditemukan adanya pertimbangan yang berkaitan dengan nushu>z dan tidaknya seorang istri. Selain itu juga, tidak ditemukan pertimbangan mengenai dasar penetapan jumlah nominal nafkkah yang harus dibayar. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hakim dalam pembebanan nafkah ‘iddah 537/Pdt.G/2022/PA.Kdr prespektif hukum Islam. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah Empiris, yaitu yakni data yang diperoleh langsung melalui penelitian lapangan yang disini adalah Pengadilan Agama Kota Kediri. kemudian dilanjutkan dengan pengumpulan data dengan menggunakan metode wawancara dan dokumentasi. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, maka penulis dapat mengambil sebuah kesimpulan dimana: 1) Implementasi pembebanan nafkah ‘iddah dalam putusan nomor 537/Pdt.G/2022/PA.Kdr berasal dari kesepakatan kedua belah pihak dalam mediasi. Sedangkan proses pembayaran nafkah ‘iddah tersebut dilaksanakan sebelum ikrar talak. 2) Faktor yang melatar belakangi tidak adanya pertimbangan terkait nushu>z dan dasar penetapan jumlah nominal nafkah dalam pembebanan nafkah ‘iddah perkara cerai talak nomor 537/Pdt.G/2022/PA.Kdr adalah karena pembebanan nafkah ‘iddah berdasarkan kesepakatan dalam mediasi. 3) Oleh karena pembebanan nafkah ‘iddah putusan nomor 537/Pdt.G/2022/PA.Kdr muncul disebabkan karena pembebanan nafkah ‘iddah terjadi kesepakatan dalam mediasi, maka hal tersebut menunjukkan bahwa pemohon sebagai suami rela untuk memberikan nafkah ‘iddah kepada termohon. Dan sesuai dengan salah satu kaidah fikih, maka ketika termohon sebagai suami telah rela memberikan nafkah ‘iddah, maka dia dianggap rela dan menerima terhadap fakta nushu>z sang istri dan nominal nafkah yang harus ia bayar, sehingga hakim tidak perlu mempertimbangkan hal tersebut. Dalam hukum Islam kesepakatan atau perdamaian dianggap salah satu opsi terbaik dalam menyelesaikan konflik diantara suami istri. Hal tersebut dengan catatan tidak menghalalkan sesuatu yang haram ataupun mengharamkan sesuatu yang halal.
Sitasi
Yusuf , Ahmad Bahrudin . (2023). Analisis Hukum Islam Terhadap Pertimbangan Hakim Dalam Pembebanan Nafkah ‘Iddah (Studi Perkara Cerai Talak Nomor 537/Pdt.G/2022/PA.Kdr). IAIN Kediri
Kata Kunci
Daftar Author
Ahmad Bahrudin Yusuf
bahroedien26@gmail.com
Informasi Jurnal
| Author Utama: | Ahmad Bahrudin Yusuf |
| Kategori: | Journal Sub Category 1 |
| Universitas: | UIN Syekh Wasil Kediri |
| Fakultas: | |
| Departemen/Prodi: | |
| Revisi ke: | 16 |
| Tanggal Publikasi: | 21 Aug 2023 |
| Dibuat: | 21 Aug 2023 03:58 |
| Diupdate: | 09 May 2026 00:13 |