Praktik Ndeleh Bahan Pokok Pra Resepsi Pernikahan Ditinjau Dari Hukum Ekonomi Islam (Studi Kasus Di Desa Indrodelik Kec. Bungah Kab. Gresik)
Abstrak
Clarisa Dinda Rahmah. Dosen Pembimbing I Ibu Dr. Hj. Siti Nurhayati, S.HI, M.Hum dan Dosen Pembimbing II Ibu Sheila Fakhria, M.H. praktik ndeleh bahan pokok pra resepsi pernikahan ditinjau dari hukum ekonomi islam (studi kasus Desa Indrodelik Kecamatan Bungah Kabupaten Gresik). Skripsi, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kediri, 2023. Kata Kunci : Praktik Ndeleh, Pra Resepsi Pernikahan, Hukum Ekonomi Islam. Ndeleh adalah istilah dalam bahasa jawa yang memilki arti memberikan sesuatu berupa bahan pokok seperti beras, gula, mie instan, kue dan uang, bingkisan dan lain-lain kepada orang yang akan mengadakan acara pernikahan. Tujuannya untuk membantu sesama muslim dan menyambung tali silaturahmi untuk tolong menolong. Keunikan praktik ndeleh di Desa Indrodelik adalah dalam hal ini penerima titipan harus mengembalikan sesuai dengan apa yang diberikan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjelaskan praktik ndeleh dan akad yang dilakukan oleh segenap masyarakat Desa Indrodelik Kecamatan Bungah Kabupaten Gresik dan tinjauan hukum ekonomi islam terhadap praktik tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (Field Research), yakni jenis penelitian hukum empiris melalui pendekatan kualitatif. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan sumber data primer, yang diperoleh langsung dari masyarakat yang bersangkutan. Sedangkan data sekunder berasal dari buku, jurnal, dan internet. Teknik pengumpulan data yang digunakan melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa: pertama, bahwa praktik ndeleh bahan pokok yang ada di masyarakat Desa Indrodelik Kecamatan Bungah Kabupaten Gresik adalah masyarakat meminta kembali barang yang sudah dititipkan dan jika ada yang lupa masyarakat yang bersangkutan akan menegur atau mengingatkan orang yang telah menerima ndeleh tersebut, jika pengembaliannya tidak sesuai dengan pemberian, baik dalam bentuk barang maupun uang. kedua, setelah ditinjau lebih jauh, menurut Tinjauan Hukum Ekonomi Islam dalam praktik yang berkembang di Desa Indrodelik Kecamatan Bungah Kabupaten Gresik masyarakat berasumsi bahwa praktik ndeleh bahan pokok pra resepsi menunjukkan sebagai akad utang piutang atau qardh, karena barang atau bahan yang diberikan itu nanti akan diminta kembali dengan barang atau bahan yang baru dan sesuai dengan jumlah atau bentuk yang sama tanpa mengurangi atau menambahkan apapun didalamnya, orang yang menerima juga bisa memakai dan memanfaatkan bahan yang diberikan dan masyarakat juga berniat untuk saling tolong menolong. Jadi, praktik ndeleh sah dilaksanakan karena telah memenuhi rukun dan syarat yang telah ditentukan.
Sitasi
Rahmah , Clarisa Dinda . (2023). Praktik Ndeleh Bahan Pokok Pra Resepsi Pernikahan Ditinjau Dari Hukum Ekonomi Islam (Studi Kasus Di Desa Indrodelik Kec. Bungah Kab. Gresik). IAIN Kediri
Kata Kunci
Daftar Author
Clarisa Dinda Rahmah
clarisadinda13@gmail.com
Informasi Jurnal
| Author Utama: | Clarisa Dinda Rahmah |
| Kategori: | Journal Sub Category 1 |
| Universitas: | UIN Syekh Wasil Kediri |
| Fakultas: | |
| Departemen/Prodi: | |
| Revisi ke: | 21 |
| Tanggal Publikasi: | 03 Jul 2023 |
| Dibuat: | 03 Jul 2023 04:06 |
| Diupdate: | 09 May 2026 00:29 |