Tanggung Jawab Pelaku Usaha Terhadap Pemasangan Bulu Mata Palsu Perspektif Undang-Undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Hukum Islam (Studi Kasus Salon Zahra Desa Sumbercangkring Kecamatan Gurah Kabupaten Kediri)

Published ID 73 views 89 downloads
Abstrak

Hukum perlindungan konsumen ialah suatu ilmu yang menjelaskan tentang kewajiban dari pelaku usaha yang diatur dalam Pasal 7 No.8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Sedangkan hukum Islam yang menyatakan bahwa pelaku usaha berkewajiban melakukan tanggung jawab yang meliputi azas kejujuran, kemanusian, keamanan serta ketuhanan apabila ada komplain dari konsumen. Pada Praktiknya, di Salon Zahra Desa Sumbercangkring Kecamatan Gurah Kabupaten Kediri mendapat komplain dari konsumen akibat kerontokan pada bulu mata palsu. Dari hal ini, tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui tanggung jawab pelaku usaha terhadap pemasangan bulu mata dan menganalisisnya dalam pandangan Hukum Perlindungan Konsumen dan Hukum Islam.

Sitasi

Damayanti , Erisa Putri .   (2023). Tanggung Jawab Pelaku Usaha Terhadap Pemasangan Bulu Mata Palsu Perspektif Undang-Undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Hukum Islam (Studi Kasus Salon Zahra Desa Sumbercangkring Kecamatan Gurah Kabupaten Kediri). IAIN Kediri

Kata Kunci
Daftar Author
Erisa Putri Damayanti

erisap61@gmail.com
1
Informasi Jurnal
Author Utama: Erisa Putri Damayanti
Kategori: Journal Sub Category 1
Universitas: UIN Syekh Wasil Kediri
Fakultas:
Departemen/Prodi:
Revisi ke: 18
Tanggal Publikasi: 13 Jul 2023
Dibuat: 13 Jul 2023 04:34
Diupdate: 09 May 2026 00:25