Tanggung Jawab Pelaku Usaha Terhadap Pemasangan Bulu Mata Palsu Perspektif Undang-Undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Hukum Islam (Studi Kasus Salon Zahra Desa Sumbercangkring Kecamatan Gurah Kabupaten Kediri)
Abstrak
Hukum perlindungan konsumen ialah suatu ilmu yang menjelaskan tentang kewajiban dari pelaku usaha yang diatur dalam Pasal 7 No.8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Sedangkan hukum Islam yang menyatakan bahwa pelaku usaha berkewajiban melakukan tanggung jawab yang meliputi azas kejujuran, kemanusian, keamanan serta ketuhanan apabila ada komplain dari konsumen. Pada Praktiknya, di Salon Zahra Desa Sumbercangkring Kecamatan Gurah Kabupaten Kediri mendapat komplain dari konsumen akibat kerontokan pada bulu mata palsu. Dari hal ini, tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui tanggung jawab pelaku usaha terhadap pemasangan bulu mata dan menganalisisnya dalam pandangan Hukum Perlindungan Konsumen dan Hukum Islam.
Sitasi
Damayanti , Erisa Putri . (2023). Tanggung Jawab Pelaku Usaha Terhadap Pemasangan Bulu Mata Palsu Perspektif Undang-Undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Hukum Islam (Studi Kasus Salon Zahra Desa Sumbercangkring Kecamatan Gurah Kabupaten Kediri). IAIN Kediri
Kata Kunci
Daftar Author
Erisa Putri Damayanti
erisap61@gmail.com
Informasi Jurnal
| Author Utama: | Erisa Putri Damayanti |
| Kategori: | Journal Sub Category 1 |
| Universitas: | UIN Syekh Wasil Kediri |
| Fakultas: | |
| Departemen/Prodi: | |
| Revisi ke: | 18 |
| Tanggal Publikasi: | 13 Jul 2023 |
| Dibuat: | 13 Jul 2023 04:34 |
| Diupdate: | 09 May 2026 00:25 |